Pojokpublik.id Serang – Terbongkarnya jaringan penyelundupan 4.610 meter kubik kayu ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI, dengan nilai kerugian mencapai Rp230 miliar, membuka babak baru pengawasan industri kayu nasional. Kasus ini mengindikasikan jaringan lintas provinsi yang memalsukan dokumen SKAU dan barcode V-Legal untuk menyamarkan asal usul kayu hasil pembalakan liar.
Menanggapi temuan itu, Forum Serang Bersih (FSB) dan Banten Corruption Watch (BCW) meminta Kejagung memperluas penyelidikan hingga ke wilayah Serang, Banten, yang diketahui memiliki sejumlah perusahaan pengolahan kayu besar.
Koordinator FSB, Kuntadi, menyebutkan ada indikasi bahwa sebagian bahan baku industri kayu di Serang berpotensi berasal dari sumber yang belum terverifikasi.
“Banten tidak bisa menganggap diri aman. Ada banyak pabrik kayu besar di Serang, salah satunya PT Pundi Uniwood Industry. Pertanyaannya: dari mana bahan baku log mereka diperoleh?” ujarnya kepada Wartawan, Jumat (24/10).
Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, menambahkan pihaknya menemukan data bahwa beberapa perusahaan kayu di Serang tidak sepenuhnya tercatat dalam Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) milik Kementerian LHK.
“Legalitas bahan baku itu wajib. Kalau perusahaan besar seperti Pundi Uniwood tidak membuka asal bahan kayu secara transparan, maka publik berhak curiga,” katanya.
Tuntutan Audit dan Moratorium Izin Baru
Forum Serang Bersih dan BCW mendesak agar Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejagung melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pengolahan kayu di Serang, serta moratorium izin baru sampai hasil audit legalitas bahan baku diumumkan secara publik.
“Banten tidak boleh menjadi jalur pencucian kayu ilegal, Transparansi izin, rantai pasok, dan hasil audit harus dibuka ke publik.” ujar Kuntadi















