Pojokpublik.id Lebak – Penundaan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Lebak tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif disebut menjadi penyebab utama mandeknya pembahasan dokumen penting tersebut.
Dari informasi yang beredar, penundaan itu terjadi karena DPRD Lebak masih menunggu penjelasan teknis dan aspirasi masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam rancangan kebijakan anggaran. Pihak legislatif menilai, penetapan KUA-PPAS harus benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat, agar tidak menimbulkan kesan bahwa lembaga wakil rakyat hanya memberi “janji kosong” kepada masyarakat.
Namun di balik itu, tarik ulur antar lembaga ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya proses pembangunan. Sebab, jika KUA-PPAS tak segera disahkan, maka APBD tidak dapat ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Kondisi ini bisa berujung pada sanksi administrasi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau hilangnya Dana Insentif Daerah (DID).
Selain itu, keterlambatan penetapan APBD berpotensi mengganggu keuangan daerah, seperti keterlambatan pembayaran gaji ASN dan tersendatnya belanja publik. Program-program pembangunan pun terancam tertunda karena tidak adanya dasar hukum anggaran untuk tahun berjalan. Dalam situasi ekstrem, pemerintah daerah bahkan terpaksa menggunakan anggaran tahun sebelumnya, yang tentu tidak relevan dengan kebutuhan dan prioritas terkini.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum 2 bidang hubungan masyarakat, pemerintah dan perguruan tinggi Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Sapnudi, menilai bahwa ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif adalah potret klasik yang terus berulang setiap tahun anggaran.
“Lucunya, yang jadi korban bukan mereka yang berselisih, tapi rakyat yang menunggu jalan diperbaiki, bantuan disalurkan, dan program berjalan,” ujar Sapnudi dengan nada sarkas.
Ia menegaskan, IMALA mendorong agar kedua lembaga segera menurunkan ego dan menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS dengan asas kebermanfaatan bagi rakyat Lebak.
“Kami tidak berpihak ke siapa pun, tapi kami berpihak pada rakyat. Karena ujung dari semua perdebatan ini seharusnya bukan tentang siapa yang menang, tapi tentang seberapa besar manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sapnudi juga mengingatkan, jangan sampai urusan teknis dan komunikasi politik justru mengorbankan hak publik atas kesejahteraan. Ia berharap, baik DPRD maupun Pemkab Lebak segera menemukan titik temu agar pembangunan tahun depan tidak kembali tertunda.















