Pojokpublik.id Lebak – Lingkar advokasi studi mahasiswa Indonesia (Lasmi) Distrik Kabupaten Lebak akan segera melayangkan surat audensi ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Menyoroti Soal dugaan penggunaan material yang tidak berstandar SNI dan ber-sertifikat TKDN dalam proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di desa Curugpanjang Kecamatan Cikulur, Pelaksanaan kegiatan pembangunannya oleh CV. Mega Arteri dengan anggaran sekitar Rp3,12 miliar.
Menanggapi Hal itu, Ketua Lasmi Distrik Lebak, firdaus menyebut temuan tersebut berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan merugikan masyarakat. Menurutnya, lemahnya pengawasan jadi celah bagi oknum melakukan cara curang demi kantong pribadinya. Bahkan hampir dipastikan selama proses pembangunan berlangsung pihak dinas tak mengawasinya.
“Kami menduga ada penggunaan material yang tidak ber SNI dan berTKDN pada proyek RTLH di kabupaten Lebak. Ini kelalaian yang tidak boleh dibiarkan karena menyangkut uang negara dan keamanan keluarga penerima manfaat,” ujar firdaus pada media, Senin (1/12/2025).
Kata Dia, kedua paket pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Lasmi mendesak Dinas Perkim segera melakukan evaluasi dan audit lapangan untuk memastikan kesesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tuntutan Lasmi:
1. Evaluasi dan bongkar penggunaan material yang tidak berstandar SNI dan tidak bersertifikat TKDN
2. Copot PPK dan PPTK karena di anggap lalai dalam mengawasi pekerjaan dan terkesan melakukan pembiaran
“Kami mendesak Dinas Perkim Banten bersikap transparan, tegas, dan bertanggung jawab karena program masyarakat kecil harus dijalankan dengan penuh integritas, bukan untuk mencari keuntungan sepihak,” tegas firdaus
Lasmi berharap adanya transparansi dan kejelasan dari pihak kontraktor maupun dinas terkait. Mereka meminta agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian dan dokumen resmi.














