Daerah

Edarkan Obat Haram Tanpa Izin, Sat Resnarkoba Lebak Bekuk Warga Kalanganyar

Avatar photo
×

Edarkan Obat Haram Tanpa Izin, Sat Resnarkoba Lebak Bekuk Warga Kalanganyar

Sebarkan artikel ini
Edarkan Obat Haram Tanpa Izin, Sat Resnarkoba Lebak Bekuk Warga Kalanganyar I PojokPublik
Foto/Dok Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Pojokpublik.id Banten – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Seorang Pria berinisial HL (25) Warga Kalanganyar berhasil diamankan Kepolisian pada Selasa 3 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan Anggota Unit 2 Sat Resnarkoba dan informasi dari masyarakat

“Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 51 butir obat jenis tramadol HCl, 95 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp152.000, satu buah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker,” ujar AKP Epi, Kamis (4/12/2025).

Kata Epi, dari hasil pemeriksaan awal, Tersangka mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Angke, Jakarta, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Lebak

“Saat ini Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” tutur Epi

“Pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan Denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tambah Epi

Ia menegaskan Polres Lebak dibawah Kepemimpinan Kapolres AKBP Herfio Zaki, akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukumnya.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Epi Cepiyana sembari menegaskan