Pojokpublik.id Lebak – Dugaan tindak pidana ancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menuai kecaman keras dari berbagai pimpinan organisasi dan lembaga masyarakat di Lebak, Sabtu (27/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial HSH yang mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok oleh Sdr. S, pada Rabu, 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, di Kampung Legok, Desa Asem, Kecamatan Cibadak.
Atas peristiwa tersebut, korban telah melapor secara resmi ke Polsek Cibadak, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: LAPDU/148/XII/2025/Banten/Res Lebak/Sek Cibadak.
Berpotensi Dijerat Pasal Pidana Berat
Perbuatan terlapor diduga melanggar: Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan; Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak.
Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak layak diselesaikan melalui pendekatan damai, karena menyangkut ancaman keselamatan jiwa.
Kecaman Ketua Lembaga dan Organisasi di Kabupaten Lebak
Ketua PBR Lebak, Sutisna, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tersebut.
“Kami mengecam keras segala bentuk ancaman dan intimidasi menggunakan senjata tajam. Tindakan seperti ini jelas mencederai rasa aman masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Sutisna.
Kemudian, Ketua Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak menegaskan bahwa pihaknya menolak keras praktik premanisme di wilayah Lebak.
“Lebak harus bersih dari premanisme dan aksi kekerasan. Siapa pun yang mengancam warga dengan senjata tajam harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lalu, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak juga angkat suara dan mendesak kepolisian agar tidak ragu menegakkan hukum.
“Ancaman dengan senjata tajam adalah kejahatan serius. Jangan sampai hukum tumpul. Kami minta aparat menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dukungan dan Kecaman Lembaga Lain
Selain itu, kecaman dan dukungan penegakan hukum juga datang dari Ketua-ketua ormas dan LSM di Lebak,
Tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, Aktivis hukum dan sosial. Mereka sepakat bahwa Kabupaten Lebak harus menjadi wilayah yang aman dan bebas dari intimidasi bersenjata.
Lebih lanjut, Ketua LBH ARB DPC Lebak menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Perbuatan ini merupakan tindak pidana serius. Ancaman dengan senjata tajam tidak boleh diremehkan atau diselesaikan secara damai. LBH ARB DPC Lebak akan mengawal proses hukum sampai ada kepastian dan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mendorong kepolisian untuk menerapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bukan hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan.
“Negara tidak boleh kalah oleh ancaman dan premanisme. Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Penutup
Para pimpinan lembaga dan organisasi tersebut berharap kasus ini menjadi preseden penegakan hukum, sekaligus peringatan bahwa segala bentuk ancaman dan kekerasan bersenjata tidak memiliki tempat di Kabupaten Lebak.













