Pojokpublik.id Lebak – Dugaan pemotongan Bantuan Pangan Nasional (BPN) yang terjadi beberapa minggu lalu di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, sempat viral dan menjadi sorotan publik serta kontrol sosial masyarakat.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, setelah adanya laporan dari Lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak dengan nomor: 04/Lapdu/PPWI/LBK/XII/2025.
Namun, saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak dengan tegas membantah. Melalui pesan WhatsApp, kedua pejabat Kejari Lebak menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan kasus dugaan pemotongan bansos Desa Wantisari tidak sedang dalam penanganan Kejari Lebak, Sabtu (2/1/2026).
Menyikapi fenomena tersebut, Ketua LSM Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, angkat suara. Dalam pernyataan tertulisnya, Deni menegaskan bahwa dugaan pemotongan bansos tidak perlu menunggu laporan pengaduan (lapdu) karena bukan termasuk delik aduan, melainkan delik biasa.
“Artinya, proses hukum dapat langsung dimulai oleh aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan atau Kepolisian, tanpa harus menunggu laporan dari korban. Meski demikian, aduan masyarakat tetap sangat membantu dalam penegakan hukum,” ujar Deni.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa pemotongan bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, yakni tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepentingan masyarakat luas.
Untuk itu, Deni berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak proaktif dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat atau kontrol sosial lainnya.
“Sekali lagi, ini bukan delik aduan,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum, Deni menyebutkan bahwa pelaku pemotongan bansos dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juga dapat diterapkan, tergantung pada modus operandi yang dilakukan.
“Penegakan hukum harus tegas agar memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat,” pungkas Deni mengakhiri pernyataannya.













