IlustrasiPojokpublik.id Tangerang – Dugaan penggunaan telepon seluler oleh narapidana untuk mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam Lapas Kelas I A Tangerang memicu perhatian serius publik. Minimnya klarifikasi resmi dari pihak lapas dinilai memperkuat kekhawatiran adanya pelanggaran serius dalam sistem pengawasan pemasyarakatan.
Aktivis Himpunan mahasiswa Islam (HMI), Rizki, menegaskan bahwa larangan penggunaan telepon seluler di dalam lembaga pemasyarakatan bersifat mutlak dan telah ditegaskan berulang kali oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Jika benar terdapat ponsel di dalam lapas, apalagi digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba, maka persoalan ini tidak lagi bersifat insidental, melainkan mencerminkan kegagalan sistem pengawasan,” ujar Rizki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Rizki, bungkamnya pihak Lapas Kelas I A Tangerang terhadap upaya konfirmasi media justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas institusi pemasyarakatan.
Ia menegaskan, lembaga pemasyarakatan seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan ruang aman bagi keberlanjutan jaringan kejahatan narkotika.
“Ketika warga binaan masih diduga dapat berkomunikasi secara bebas dari balik jeruji, kepercayaan publik terhadap fungsi pembinaan menjadi taruhannya,” tegasnya.
Rizki juga menyinggung pernyataan tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyatakan tidak akan mentoleransi masuknya telepon seluler ke dalam lapas maupun rutan, termasuk ancaman pencopotan terhadap petugas yang terbukti lalai atau terlibat.
“Pernyataan itu kini diuji. Publik menunggu konsistensi antara komitmen dan tindakan,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial, Rizki menyatakan pihaknya tengah menyiapkan aksi demonstrasi besar-besaran ke Kementerian Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Aksi tersebut bertujuan mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh, evaluasi total sistem pengawasan lapas, serta penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada bantahan lisan. Transparansi dan tindakan nyata adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik,” tegas Rizki.
Sebelumnya, kata Rizki laporan masyarakat dari sejumlah wilayah di Banten mengindikasikan bahwa sebagian peredaran narkotika masih dikendalikan oleh jaringan lama. Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya aktivitas komunikasi mencurigakan dari dalam Lapas Kelas I A Tangerang yang diduga melibatkan seorang warga binaan kasus narkotika.
“Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin internal, melainkan menyentuh aspek serius penegakan hukum dan integritas sistem pemasyarakatan nasional.” pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang.
Catatan:
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan disajikan berdasarkan informasi yang diperoleh. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
