Pojokpublik.id Lebak – Dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, menyusul adanya dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLTS Kesra, penguasaan kartu ATM dan buku tabungan, serta intimidasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dugaan tersebut mengarah pada oknum Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT berinisial EK, warga Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya. Oknum yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan negara dalam membantu masyarakat miskin, justru diduga bertindak seolah sebagai “penguasa bantuan”.
Berdasarkan keterangan warga, setiap kali pencairan bantuan PKH maupun BPNT, dana yang diterima tidak pernah utuh. Dari total bantuan sekitar Rp600 ribu, KPM mengaku hanya menerima Rp400 ribu, dengan alasan pemotongan sebesar Rp200 ribu yang tidak pernah dijelaskan secara transparan.
“Di sini setiap pencairan PKH atau BPNT selalu dipotong Rp200 ribu. Kami hanya terima Rp400 ribu. ATM dan buku tabungan juga tidak pernah kami pegang, semuanya dipegang ketua kelompok, inisial EK. Kalau pencairan, uangnya diantarkan ke rumah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tak hanya itu, warga juga mengungkap adanya pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra. Dari bantuan sebesar Rp900 ribu, setiap KPM disebut hanya menerima Rp600 ribu, sementara Rp300 ribu lainnya diduga dipotong.
“Katanya potongan dari desa, tapi kami disuruh jangan bilang ke siapa-siapa. Kalau bilang, bantuan bisa dihapus. Kami rakyat kecil takut, pak,” tambah warga tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Luhurjaya mengaku belum mengetahui adanya praktik tersebut.
“Pemotongan yang mana ya? Program apa ya? Saya tidak merasa seperti itu dan tidak tahu-menahu. Terima kasih atas informasinya, nanti saya akan panggil ketua kelompok dan pendamping PKH-BPNT untuk evaluasi,” ujar Kepala Desa Luhurjaya, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.08 WIB.
Selain dugaan pemotongan, praktik penguasaan kartu ATM dan buku tabungan milik KPM oleh oknum ketua kelompok disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Padahal, sesuai ketentuan, kartu ATM dan buku tabungan merupakan hak mutlak KPM dan dilarang dikuasai pihak lain dalam bentuk apa pun.
Lebih memprihatinkan, sejumlah KPM mengaku mengalami tekanan dan intimidasi agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada media, LSM, maupun aparat penegak hukum. Bahkan, beredar ancaman pencoretan dari daftar penerima bansos bagi warga yang dianggap “terlalu banyak bicara”.
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum, di antaranya:
•Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
•Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
•Pasal 368 KUHP terkait pemaksaan dengan ancaman.
•Permensos RI Nomor 1 Tahun 2019, yang melarang penguasaan KKS/ATM dan buku tabungan oleh selain KPM.
Masyarakat menilai praktik tersebut sebagai bentuk perampasan hak rakyat kecil yang terstruktur dan sistematis. Mereka mendesak Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh atas penyaluran bansos di Desa Luhurjaya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Ketua Kelompok PKH–BPNT Desa Luhurjaya belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media. (Hkz/red)






