Daerah

Tender Aksesoris Rumah tahun 2026 Dipersoalkan, Peserta Klaim Digugurkan karena Aturan Tak Tertulis

Avatar photo
×

Tender Aksesoris Rumah tahun 2026 Dipersoalkan, Peserta Klaim Digugurkan karena Aturan Tak Tertulis

Sebarkan artikel ini
Tender Aksesoris Rumah tahun 2026 Dipersoalkan, Peserta Klaim Digugurkan karena Aturan Tak Tertulis I PojokPublik
Ilustrasi

Pojokpublik.id Jawa Barat – Proses pengadaan Aksesoris Rumah Instan Sederhana Sehat Tipe 36 Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman kembali menuai sorotan. Salah satu peserta lelang, CV BCS, resmi mengajukan sanggahan final atas hasil evaluasi penawaran karena menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penilaian administrasi oleh panitia pengadaan.

Direktur CV BCS yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa perusahaannya dinyatakan gugur bukan karena ketidaksiapan teknis maupun harga penawaran, melainkan alasan administratif yang dinilai tidak pernah dicantumkan dalam dokumen pemilihan.

“Kami dinyatakan gugur dengan alasan dokumen pendukung tidak sesuai karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) bukan atas nama perusahaan. Padahal, dalam dokumen spesifikasi teknis maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak ada ketentuan yang mewajibkan PKS harus atas nama perusahaan peserta,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Peringkat Lebih Baik, Harga Lebih Rendah

Dalam dokumen hasil evaluasi, CV BCS tercatat berada pada peringkat keempat dengan nilai penawaran Rp1.749.560.000. Sementara penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang, CV Kembang Bogor, justru berada pada peringkat kelima dengan nilai penawaran Rp1.762.040.042. Artinya, terdapat selisih harga sekitar Rp12.480.042 lebih tinggi dari penawaran perusahaan yang mengajukan sanggahan.

Menurut BCS, perusahaannya telah melampirkan dokumen dukungan vendor dan kerja sama pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, ia menilai pengguguran tersebut tidak berdasar secara hukum dan justru berpotensi merugikan keuangan negara.

Dinilai Bertentangan dengan Perpres Pengadaan

Dalam sanggahannya, CV BCS merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan seluruh persyaratan harus tertuang jelas dalam dokumen pemilihan dan tidak boleh ada penambahan syarat saat proses evaluasi.

Perusahaan menilai panitia telah menjadikan PKS atas nama perusahaan sebagai syarat kelulusan, padahal tidak pernah disebut dalam dokumen pengadaan. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip pengadaan pemerintah yang harus efisien, transparan, adil, serta akuntabel.

“Evaluasi tidak boleh menambah persyaratan baru. Ketika syarat baru muncul saat penilaian, itu sudah masuk kategori penyimpangan prosedur,” ujar BCS

Potensi Kerugian Negara

CV BCS juga menyoroti aspek efisiensi anggaran. Karena penawaran mereka lebih rendah dibanding pemenang, penetapan hasil pengadaan dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Perusahaan menyebut hal itu bertentangan dengan prinsip value for money dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam surat sanggahan yang ditujukan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat, perusahaan meminta:

“Dilakukan evaluasi ulang secara objektif dan menyeluruh. Pembatalan hasil evaluasi yang dianggap maladministratif, dan Pnetapan kembali pemenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas BCS.

Perusahaan juga menyatakan akan menempuh jalur pelaporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan lembaga pengawas terkait apabila sanggahan tidak ditindaklanjuti. Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pengadaan belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan tersebut.