Pengerasan Jalan Menuju Huntara Lebakgedong Diduga Tak Transparan, Proyek Terhenti

Avatar of Redaksi
Redaksi
20 Feb 2026 14:00
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpiblik.id Lebak – Kegiatan perkerasan badan jalan menuju Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana banjir bandang dan longsor tahun 2020 di Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, diduga bermasalah secara teknis, Jum’at (20/2/2026). Proyek tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi mangkrak sehingga perlu mendapat pengawasan dari berbagai pihak.

Salah seorang warga, Asep, warga Kecamatan Lebakgedong, mengungkapkan bahwa pengerjaan jalan saat ini justru menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Pasalnya, di sepanjang lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Selain itu, penggunaan material batu juga dipersoalkan karena diduga sebagian diambil dari sekitar badan jalan, bahkan terdapat batu cadas yang digunakan.

“Saya rasa proyek perkerasan jalan ini tidak jelas pelaksanaannya. Seharusnya ada papan informasi proyek. Penggunaan batu juga diambil dari sekitar lokasi, bahkan ada yang memakai batu cadas,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya keterlambatan pengerjaan. Ia menyebut keterbatasan material batu menjadi penyebab utama sehingga pekerja memanfaatkan batu yang berada di sekitar jalan.

“Kami kekurangan batu belah, jadi menggunakan batu yang ada di sekitar jalan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten sebesar Rp400 juta. Hingga kini pekerjaan baru mencapai sekitar 250 meter, padahal target pengerjaan sepanjang 400 meter.

Pengerjaan proyek disebut dimulai pada Oktober 2025 dan seharusnya telah rampung pada tahun yang sama. Namun hingga saat ini kegiatan terhenti tanpa kejelasan waktu penyelesaian.

Presiden Mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Rizqi Ahmad Fauzi, menilai proyek pembangunan akses menuju Huntara merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam pemulihan pascabencana.

Ia menjelaskan, terdapat pembagian kewenangan antar pemerintah, yakni pemerintah kabupaten melakukan pematangan lahan, pemerintah provinsi membangun akses jalan, dan pemerintah pusat membangun 221 unit rumah hunian tetap.

“Gubernur seharusnya konsisten dengan komitmen pembangunan infrastruktur desa. Masa pembangunan 400 meter saja berhenti tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Rizqi berharap Pemerintah Provinsi Banten tetap menjaga konsistensi dan memenuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama berbagai pihak demi kepentingan masyarakat korban bencana. (Dhana)

Pers Nasional
x
x