Tak Hanya Simbolis, DPW KITA Banten Tekankan Posko Pengaduan THR Harus Ada di Setiap Kab/Kota

Avatar of Redaksi
Redaksi
23 Feb 2026 14:07
Daerah 0
4 menit membaca

Pojokpublik.id Serang – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten melalui Sekretarisnya, Egi Hendriawan, mengajak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk segera membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dapat diakses oleh seluruh pekerja dan buruh di wilayah Provinsi Banten. Langkah ini menjadi sangat penting mengingat masa jelang hari raya semakin dekat, dan hak atas THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha atau majikan kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Egi Hendriawan menegaskan bahwa posko pengaduan THR tidak hanya perlu berada di ibukota provinsi, melainkan juga harus diterapkan dan disebarkan ke masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses kemudahan bagi pekerja dari berbagai daerah, baik yang berada di wilayah perkotaan maupun pedesaan, agar dapat menyampaikan keluhan atau mengajukan bantuan jika mengalami kendala dalam menerima hak THR-nya.

Menurutnya, posko pengaduan THR harus dilengkapi dengan tenaga ahli yang kompeten, mulai dari petugas yang dapat menangani keluhan secara langsung, hingga tim yang dapat melakukan verifikasi dan mediasi antara pekerja dan majikan. Selain itu, posko juga perlu menyediakan informasi jelas mengenai ketentuan THR, cara mengajukan pengaduan, serta prosedur penyelesaian kasus yang cepat dan transparan.

“Kita tidak bisa hanya fokus pada satu tempat saja. Pekerja dan buruh ada di setiap sudut Provinsi Banten – mulai dari Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, hingga Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Masing-masing daerah memiliki karakteristik dan jumlah pekerja yang berbeda, sehingga posko pengaduan perlu ada di setiap kabupaten dan kota agar bisa menjangkau semua pihak yang membutuhkan,” ujar Egi lewat pernyatanya, Senin (23/2/2026)

Ia menambahkan bahwa THR bukan hanya sekadar uang tambahan, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras pekerja sepanjang tahun dan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di hari raya. “Kita ingin memastikan bahwa tidak satu pun pekerja di Provinsi Banten yang terlantar dalam mendapatkan haknya,” jelas Egi.

Selain membuka posko pengaduan, Egi juga mengusulkan agar pihak Dinas Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi yang masif mengenai hak THR ke berbagai kalangan – mulai dari perusahaan besar, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga pekerja harian lepas. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman majikan mengenai kewajiban mereka, serta membuat pekerja lebih mengetahui hak yang harus mereka terima.

“Kita perlu melakukan pendekatan ganda: pertama, memberikan pemahaman kepada majikan agar mereka secara sukarela memenuhi kewajiban THR; kedua, memberikan kekuatan kepada pekerja agar mereka berani mengklaim haknya melalui jalur yang benar. Posko pengaduan akan menjadi jembatan penting antara kedua pihak tersebut,” tambahnya.

DPW KITA Provinsi Banten siap bekerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing, organisasi pekerja, dan elemen masyarakat lainnya untuk mendukung pengawalan dan implementasi posko pengaduan THR di seluruh daerah. Egi berharap, dengan adanya posko pengaduan THR yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten, masalah terkait penolakan atau keterlambatan pembayaran THR dapat diminimalkan bahkan dihilangkan sama sekali. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung gerakan ini demi kesejahteraan bersama pekerja di Provinsi Banten.

Tentang pentingnya posko pengaduan THR di seluruh kabupaten dan kota

Menurut Egi, Posko pengaduan THR tidak boleh hanya menjadi simbol di ibukota provinsi semata. Setiap kabupaten dan kota di Banten harus memiliki akses yang sama untuk melindungi hak pekerja. Pekerja di Lebak atau Pandeglang memiliki hak yang sama dengan pekerja di Tangerang atau Serang – mereka semua berhak mendapatkan THR yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita mendirikan posko ini bukan untuk menciptakan konflik antara majikan dan pekerja, melainkan untuk menciptakan ruang komunikasi yang baik dan proses penyelesaian masalah yang jelas. Kita ingin majikan paham akan kewajibannya, dan pekerja paham akan haknya, sehingga hubungan kerja dapat tetap harmonis bahkan setelah masa hari raya.” tegas Egi.

DPW KITA mendukung implementasi di daerah

Egi mengatakan bahwa DPW KITA Provinsi Banten siap bekerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing, organisasi pekerja, dan elemen masyarakat lainnya untuk memastikan posko pengaduan THR berjalan dengan baik. Kata Egi, DPW KITA Banten akan membantu dalam hal sosialisasi, pendataan kasus, hingga memberikan dukungan teknis agar setiap posko dapat beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja.

“Bagi sebagian besar pekerja di Banten, THR adalah bagian penting dari perencanaan keuangan keluarga mereka. Mulai dari membeli kebutuhan pokok, memberikan bantuan kepada keluarga, hingga mempersiapkan acara hari raya. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi majikan untuk tidak memenuhi kewajiban ini, dan kita akan berusaha sekuat tenaga agar tidak ada pekerja yang kehilangan haknya.” terang Egi.

“Kita akan mengusulkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten agar segera membentuk tim khusus untuk merencanakan dan melaksanakan pembukaan posko pengaduan THR di seluruh wilayah Banten. Kita juga akan mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk menyediakan tempat serta tenaga yang dibutuhkan, sehingga posko dapat beroperasi sesegera mungkin sebelum hari raya tiba.” sambung Egi.

Pers Nasional
x
x