
Pojokpublik.co(Bogor) — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kali ini, DPP Komite Investigasi Nusantara mempertanyakan keberadaan dapur MBG/SPPG yang beroperasi di kawasan Bonjour Village by Villapedia, Jl. Raya Golf/Jl. Palm Hill, Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sorotan tersebut muncul setelah Komite Investigasi Nusantara menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak pengelola maupun instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program MBG.
Pertanyaan pertama berkaitan dengan lokasi dapur. Berdasarkan temuan awal di lapangan, fasilitas yang digunakan sebagai dapur MBG berada di kawasan yang merupakan fasilitas villa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apa dasar hukum penggunaan bangunan tersebut sebagai fasilitas dapur MBG/SPPG dan apakah penggunaan bangunan tersebut telah sesuai dengan peruntukan serta seluruh ketentuan yang dipersyaratkan?
Persoalan kedua bahkan dinilai lebih serius, yakni menyangkut status dan legalitas tanah tempat bangunan tersebut berdiri. Komite Investigasi Nusantara menilai persoalan pertanahan tidak boleh dianggap sebagai urusan administratif belaka, terlebih apabila lokasi tersebut digunakan untuk menjalankan program pemerintah yang melibatkan sumber daya negara.
Ketua DPP Komite Investigasi Nusantara, Kaharuddin, kepada wartawan ini mengatakan pihaknya tidak sedang mempersoalkan keberadaan Program MBG. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah legalitas, transparansi, dan akuntabilitas fasilitas yang digunakan untuk menjalankan program tersebut.
«“Kami mendukung program MBG karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat dan anak-anak Indonesia. Tetapi dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti publik harus diam ketika menemukan persoalan yang perlu dijelaskan,” ujar Kaharuddin. Senin (14/9/2016)di markasnya.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang memiliki atau menguasai tanah tersebut, siapa pemilik bangunan, apa dasar penggunaan bangunan sebagai dapur SPPG, serta apakah terdapat dokumen sewa, pinjam pakai, kerja sama atau bentuk hubungan hukum lainnya.
“Pertanyaannya sederhana, tanah ini milik siapa, bangunannya milik siapa, dan atas dasar apa digunakan sebagai dapur MBG? Kalau semuanya legal, kami persilakan tunjukkan dokumennya kepada publik,” tegasnya.
Menurut Kaharuddin, transparansi menjadi penting karena dapur SPPG bukan sekadar tempat memasak makanan. Dapur tersebut merupakan bagian dari rantai penyelenggaraan program pemerintah yang harus memenuhi standar administrasi, keamanan pangan, kelayakan fasilitas, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, Komite Investigasi Nusantara mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Kabupaten Bogor, pemerintah kecamatan dan desa terkait, serta instansi pertanahan untuk tidak menganggap persoalan tersebut sebagai isu biasa.
“Kami meminta dilakukan verifikasi secara menyeluruh. Jangan sampai karena labelnya MBG, kemudian semua persoalan dianggap selesai. Program negara justru harus menjadi program yang paling transparan dan paling mudah diawasi,” kata Kaharuddin.
Ia juga meminta agar pihak pengelola dapur MBG/SPPG memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai legalitas lokasi dan dasar penggunaan bangunan tersebut.
“Kami memberikan ruang kepada pengelola untuk menjelaskan. Jika dokumennya lengkap, legalitas tanahnya jelas, bangunannya sesuai peruntukan, dan seluruh persyaratan SPPG terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mempersoalkannya,” ujarnya.
Namun sebaliknya, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya persoalan hukum atau administrasi, Komite Investigasi Nusantara meminta pemerintah tidak melakukan pembiaran.
“Jangan sampai kepentingan program dijadikan tameng untuk menutup persoalan hukum. MBG adalah program untuk rakyat, bukan ruang bebas dari pemeriksaan dan pengawasan,” tegas Kaharuddin.
Komite Investigasi Nusantara menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut, termasuk menelusuri status tanah, legalitas bangunan, dasar penggunaan fasilitas, hubungan hukum antara pemilik aset dan pengelola SPPG, serta pemenuhan persyaratan operasional dapur MBG.
Kaharuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami sedang bertanya. Dan pertanyaan kami harus dijawab dengan dokumen, bukan dengan narasi,” katanya.
Menurutnya, apabila seluruh persoalan dapat dibuktikan sesuai aturan, maka hal tersebut justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program MBG.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
“Kami ingin memastikan satu hal: makanan bergizi untuk anak-anak bangsa harus diproduksi dari tempat yang legal, dikelola secara transparan, dan berada dalam sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai program yang membawa nama kepentingan rakyat justru menyimpan pertanyaan besar mengenai legalitas di belakangnya,” pungkas Kaharuddin.
***(Adi Murdiana).
