Pandeglang

Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Gelar Bimbingan Teknis Perijinan Dan Pengelolaan Obat Di Apotek Dan Toko Obat

Avatar photo
×

Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Gelar Bimbingan Teknis Perijinan Dan Pengelolaan Obat Di Apotek Dan Toko Obat

Sebarkan artikel ini
Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Gelar Bimbingan Teknis Perijinan Dan Pengelolaan Obat Di Apotek Dan Toko Obat I PojokPublik

pojokpublik.id, Pandeglang, – Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Apotek serta Toko Obat, yang berlangsung di Aula Hotel Horison Pandeglang pada Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Hj. Eniyati, SKM., M.Kes, didampingi oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Apt. Sylvianti Tri Maharani, S.Farm., MPH, serta Kasi Farmasi Apt. Nandang Budiman, S.Farm.

Dalam Sambutannya Hj. Eniyati menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemilik apotek, toko obat, serta apoteker penanggung jawab mengenai regulasi dan tata kelola perizinan yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang profesional dan berkualitas di Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Kegiatan Bimtek menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Apt. Ahmad Sofan, S.Si., M.Farm selaku Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Banten yang memaparkan materi tentang standar pengelolaan dan tanggung jawab apoteker dalam praktik kefarmasian. Narasumber kedua, Tedy Fauzi Rahmat, SE dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, menjelaskan prosedur dan mekanisme perizinan apotek serta toko obat melalui sistem perizinan yang berusaha berbasis risiko.

Peserta kegiatan terdiri dari pemilik apotek, pemilik toko obat, serta apoteker penanggung jawab apotek se-Kabupaten Pandeglang. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di bidang kefarmasian dapat mengelola usahanya secara legal, tertib administrasi, dan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian yang berlaku. (Djael)