DKI Jakarta

Keputusan Amnesti dan Abolisi Bisa Timbulkan Jarak yang Dalam Antara Prabowo dan Jokowi

Avatar of Editor
×

Keputusan Amnesti dan Abolisi Bisa Timbulkan Jarak yang Dalam Antara Prabowo dan Jokowi

Sebarkan artikel ini
Keputusan Amnesti dan Abolisi Bisa Timbulkan Jarak yang Dalam Antara Prabowo dan Jokowi I PojokPublik
Keterangan foto : Pengamat Politik, Political and Public Policy Studie (P3S) Jerry Massie, Rabu (11/6/2025)

Pojokpublik.id Jakarta – Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan menteri perdagangan Tom Lembong merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut sangat berani dan spektakuler dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Politik, Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, Jumat (1/8/2025) di Jakarta.

“Saya pikir langkah berani dan spektakuler dari Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong yang didakwa atas kasus impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan di era Presiden Prabowo. Bahkan Prabowo juga memberikan amnesti pengampunan hukuman terhadap Hasto Kristianto dalam kasus suap Harun Masiku,” kata Pengamat Politik, Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.

Dijelaskan Jerry, langkah ini sudah tepat mengingat kasus Tom dan Hasto tak ada kaitannya dengan Prabowo tapi ini berkaitan dengan Jokowi. Kata Jerry, Dengan dibebaskannya Hasto dan Tom maka akan ada jurang yang dalam antara Prabowo dan Jokowi.

“Saya kira ini bagian dendam Jokowi kepada Tom dan Hasto. Dan Mega sudah memerintahkan kadernya mendukung Prabowo tandanya PDIP akan merapat ke istana. Isu pemakzulan yang berhembus saya kira bakal digulirkan,” sebut Jerry.

Sebelumnya Prabowo sudah menghentikan dan menghapus sejumlaj kebijakan Jokowi seperti Ekspor pasir laut, pagar laut di Tangerang, ekspolitasi Pulau Raja Ampat, menghentikan impor beras, baru menghentikan IKN, membebaskan sejumpah aktivis yang ditahan di era Jokowi seperti Syaganda Nainggolan dan Hidayat.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.