Pojokpublik.id Papua Barat – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta tak hanya gencar pada sektor usaha perkebunan, tetapi juga pertambangan. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (17/10/2025)
”Kami minta pemerintah pusat tidak tebang pilih. Makanya, pertambangan, termasuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Distrik Kwor,tepatnya di Kampung Kwor dan Kampung Orwen, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, perlu ditindak tegas, karena disinyalir menggarap kawasan hutan. Itu penting agar tak memicu kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha, mengingat sektor tambang juga kerap bermasalah,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berada di Kejaksaan Agung, Jumat (17/10/2025)
Mukhsin mengklaim, banyaknya laporan terkait areal pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Imbasnya terjadi kasus tumpang tindih dengan lahan plasma masyarakat serta penggarapan lahan milik warga tanpa ganti rugi yang jelas. Penggarapan areal tambang tanpa pinjam pakai kawasan hutan itu disinyalir banyak terjadi di Tambrauw, Papua Barat Daya selama ini memang jarang tersentuh kasus hukum.
”Kalau perkebunan sawit bisa disita, maka tindakan sama harus berlaku untuk pertambangan yang terbukti melanggar peraturan. Jika izinnya tidak jelas, lahan tersebut harus disita dan dikembalikan kepada negara,” Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan aktivitas pertambangan yang diduga telah berlangsung cukup lama itu baru mulai ditertibkan sekitar satu minggu terakhir, setelah adanya pertemuan antara koordinator tambang berinisial HB dengan sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH ). Dalam keterangannya kepada media ini, HB mengaku baru sekitar satu minggu ditunjuk sebagai koordinator lapangan di wilayah tambang tersebut.
“Saya baru ditunjuk sebagai koordinator satu minggu, dan bos tambang yang saya pegang baru sekitar sepuluh orang,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Rabu (15/10/2025).
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, jumlah pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengelola tambang mencapai sekitar 15 orang.
Seorang anak buah HB bahkan menunjukkan selembar kertas berisi daftar nama para bos penambang yang disebut aktif beroperasi di lokasi itu.
Nama nama yang disebut, yaitu berinisial Br, Ids, Is, Jf,Tr, Rht, Rn, Ddk serta beberapa nama lainnya. Selain itu nama Syamsul juga disebut HB sebagai Pemodal
HB juga menyebutkan, oknum aparat sempat bertemu HB di kediamannya di Sausapor untuk membicarakan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.Namun,hingga kini belum diketahui secara pasti maksud maupun hasil dari pertemuan itu.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan terdapat sekitar 15 titik lokasi tambang aktif di wilayah Distrik Kwor, mencakup area Kampung Kwor dan Kampung Orwen. Aktivitas tersebut menggunakan mesin dompeng dan alkon yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar area tambang.
Selain berperan sebagai koordinator, HB juga diketahui memiliki dua lokasi tambang yang masih beroperasi, serta diduga menjadi penyuplai bahan bakar minyak (BBM) bagi sejumlah penambang di wilayah itu.
“Rata-rata hasilnya hanya sekitar tujuh sampai delapan gram emas per hari, belum sebanding dengan biaya operasional,” ungkap HB.
Sejumlah warga menyebutkan, aktivitas pertambangan ilegal itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Air dan galian dari lokasi tambang dilaporkan meluap hingga ke pemukiman warga dan rumah ibadah di sekitar kawasan itu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tambrauw AKBP Aries Dwi Cahyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan akan menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami tidak ada tendensi apa pun. Saya akan perintahkan anggota untuk turun dan menindak. Kendalanya hanya medan yang sulit dijangkau, tetapi kami akan tetap bertindak tegas dan tidak kompromi,” tegas Kapolres.
Sementara itu, beberapa awak media dengan menggunakan sepeda motor turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Kampung Kwor dan Kampung Orwen, Distrik Kwor, Kabupaten Tambrauw, untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.