Rokok Ilegal di Balik Maraknya Penindakan: Efektifkah Penegakan Hukumnya? Oleh: Zainal Arifin

Avatar of Dhana Surya
Dhana Surya
29 Sep 2026 22:38
5 menit membaca

 

Pojokpublik.id.Jakarta 29 September 2026- Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan penting dalam penegakan hukum di bidang cukai. Penindakan terus dilakukan dalam jumlah besar. Namun, tingginya angka penindakan memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah semakin banyak penindakan otomatis menunjukkan bahwa penegakan hukum semakin efektif?

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 12.617 penindakan terhadap rokok ilegal dengan barang bukti mencapai 1,123 miliar batang. Angka tersebut menunjukkan intensitas pengawasan yang tinggi. Pada saat yang sama, masih ditemukannya rokok ilegal dalam jumlah besar menunjukkan bahwa persoalan peredaran rokok ilegal masih memerlukan penanganan yang berkelanjutan.
Kondisi tersebut memperjelas bahwa persoalan rokok ilegal tidak cukup dilihat dari jumlah barang yang berhasil disita.

Penindakan menunjukkan kerja aparat dalam menemukan dan menangani pelanggaran. Namun, efektivitas penegakan hukum memiliki ukuran yang lebih luas. Efektivitas perlu dilihat dari perubahan yang terjadi setelah penindakan dilakukan.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih mendasar. Apakah peredaran rokok ilegal benar-benar berkurang? Apakah jaringan produksi dan distribusinya berhasil diputus? Apakah kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai meningkat? Jika pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara meyakinkan, tingginya jumlah penindakan belum cukup untuk menyatakan bahwa penegakan hukum telah efektif.

Fenomena penindakan di lapangan juga menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal dapat berlangsung melalui jaringan antardaerah. Pada Agustus 2026, misalnya, Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dan direncanakan dikirim menuju wilayah Sumatra. Hasil penelusuran Bea Cukai menunjukkan bahwa barang tersebut dikirim menggunakan angkutan kereta kargo menuju Tanjung Priok sebelum direncanakan dikirim ke Sumatra melalui jalur laut.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat memanfaatkan jalur logistik dan jaringan distribusi antardaerah.
Rokok ilegal bukan sekadar persoalan barang tanpa pita cukai. Peredarannya berkaitan dengan penerimaan negara, kepatuhan hukum, dan persaingan usaha. Produk ilegal dapat dipasarkan dengan struktur biaya yang berbeda karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana produk legal. Kondisi ini berpotensi menempatkan pelaku usaha yang taat hukum dalam posisi yang tidak seimbang.

Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menangani persoalan tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan kemudian melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kerangka hukum tersebut menjadi dasar pengaturan dan penegakan hukum di bidang cukai. Karena itu, persoalannya bukan hanya mengenai keberadaan aturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan sehingga menghasilkan kepatuhan dan mencegah pelanggaran berulang.

Penegakan hukum tidak seharusnya berhenti ketika barang ilegal ditemukan dan disita. Penindakan tetap penting terhadap setiap pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum. Namun, penegakan hukum perlu menghasilkan dampak yang lebih luas. Sumber produksi, pemasok, jalur distribusi, pengangkut, serta pihak lain yang berdasarkan hasil pengawasan dan penyidikan memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran perlu menjadi bagian dari penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam konteks ini, penindakan terhadap jaringan menjadi penting. Jika penegakan hanya berfokus pada pengecer atau pelaku pada tingkat akhir distribusi, peredaran dapat kembali terjadi apabila sumber pasokan tetap berjalan. Sebaliknya, apabila sumber produksi dan jaringan distribusi berhasil diidentifikasi serta ditangani berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum yang tersedia, dampaknya terhadap peredaran ilegal dapat menjadi lebih luas.
Perspektif kemanfaatan hukum juga penting digunakan untuk melihat keberhasilan tersebut. Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang ditangani atau jumlah barang yang disita. Hukum perlu memberikan manfaat yang nyata bagi negara dan masyarakat. Dalam persoalan rokok ilegal, manfaat tersebut dapat dilihat antara lain dari berkurangnya peredaran ilegal, terlindunginya penerimaan negara, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, serta terciptanya persaingan usaha yang lebih adil.
Karena itu, pemerintah perlu memperluas ukuran keberhasilan penindakan. Jumlah operasi, perkara, dan barang bukti tetap penting sebagai indikator kinerja. Namun, indikator tersebut perlu dilengkapi dengan ukuran pascapenindakan. Misalnya, apakah peredaran ilegal menurun, apakah jaringan distribusi berhasil diputus, apakah kepatuhan pelaku usaha meningkat, dan sejauh mana penerimaan negara dapat dilindungi dari praktik peredaran ilegal.

Sinergi antarlembaga juga perlu diperkuat. Penanganan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Bea Cukai membutuhkan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta pihak lain yang memiliki informasi mengenai produksi dan distribusi. Pertukaran informasi dan pengawasan berbasis data menjadi penting untuk mengidentifikasi jaringan dan pola distribusi, bukan hanya menemukan pelaku pada tingkat akhir.

Pada akhirnya, banyaknya penindakan merupakan bukti bahwa negara melakukan pengawasan. Namun, jumlah penindakan belum dengan sendirinya membuktikan efektivitas penegakan hukum.
Efektivitas perlu dilihat dari hasil yang ditimbulkan setelah penindakan dilakukan.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan berapa banyak batang yang berhasil ditindak. Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa jauh penindakan tersebut mampu mengurangi peredaran ilegal, memutus jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan, melindungi penerimaan negara, dan memberikan kepastian serta keadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum.

Di situlah efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal benar-benar dapat diuji.

Sumber Data dan Dasar Hukum
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, data penindakan rokok ilegal Januari sampai Agustus 2026 sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, 7 September 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA News.

ANTARA News, “Bea Cukai lakukan 20.643 tindakan senilai Rp11,25 triliun per Agustus,” 7 September 2026.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, “Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” 11 Agustus 2026.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hari Jadi Pandeglang