LebakTNI

Dugaan Pungutan Rp 250 Ribu di Desa Binong Ternyata Bukan Buat Program PTSL Tapi Buat Surat Segel Tahun 2023 da 2024

Avatar photo
×

Dugaan Pungutan Rp 250 Ribu di Desa Binong Ternyata Bukan Buat Program PTSL Tapi Buat Surat Segel Tahun 2023 da 2024

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungutan Rp 250 Ribu di Desa Binong Ternyata Bukan Buat Program PTSL Tapi Buat Surat Segel Tahun 2023 da 2024
Keterangan poto : Saepudin, Kepala Desa Binong Kecamatan Maja Kabupaten Lebak

POJOKPUBLIK.ID LEBAK – Terkait adanya dugaan pungutan biaya administrasi pembuatan program PTSL di Desa Binong sebesar Rp 250.000.00 dibanntah oleh, Saepudin , selaku Kepala Desa Binong dan salah satu warga, menurut Kepala Desa Binong, informasi tersebut tidak benar. Hal tersebut di katakan Saepudin kepada awak media saat di tuai di kantornya pada 22/1/2025

“Sebetulnya tidak seperti itu kang, berita tersebut kurang pas, karena kita baru mendapatkan program PTSL nya aja baru di Tahun 2025, dan baru mau berjalan, dan kami juga hanya meminta administrasi sesuai Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga mentri yakni sebesar Rp 150.000.00, dalam program ini,”Bebernya

Lebih lanjut , Saepudin, mengatakan, Adapun yang di beritakan oleh beberapa media yakni Pungutan Rp 250.000.00 tersebut adalah biaya pembuatan Warkah atau Segel jual beli tanah atau juga hibah, pada tahun 2024, jadi tidak ada kaitannya dengan PTSL, karena kita juga tidak tau kalau mau dapet program PTSL di Desa Binong ini, dan juga kalau saya baca beritanya, itu tidak ada konfirmasi kepada saya, tapi malah konfirmasi kepada orang lain. Tandesnya

Sementara itu salah satu warga, Muslihat, yang mengaku membuat Segel Tanah di tahun 2024 mengatakan,.

“Iya memang sekitar tahun 2023 tahun 2024 saya dan beberapa masyarakat ikut membuat Surat Segel Tanah, di Desa Binong dan di pinta biaya sebesar Rp 250.000.00, tapi bukan buat program PTSL. Kalau PTSL saudara saya juga ikut, tapi cuma di pintain Rp 150.000.00, itupun ada yang di cicil,”Pungkasnya singkat

 

Laporan : Red