Pemerhati Hukum Desak Audit Menyeluruh SPPG Se-Indonesia Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Avatar of Redaksi
Redaksi
7 Jun 2026 14:43
Lebak 0
1 menit membaca

Pojokpublik.co.id, Lebak– Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menuai desakan audit total terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Indonesia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Kasus ini memicu kekhawatiran publik soal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan.

Menanggapi hal itu, pemerhati hukum Adit Wahyudin, S.H. mendesak pemerintah, BPK, dan APIP segera melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG.

“Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN harus menjadi momentum untuk evaluasi dan audit total seluruh rantai pelaksanaan MBG, termasuk SPPG di daerah. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak penerima manfaat,” ujar Adit, Minggu 7 Juni 2026.

*Lima aspek yang didesak untuk diaudit:*
1. *Anggaran*: Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan SPPG
2. *Pengadaan*: Proses pengadaan barang dan jasa
3. *Distribusi*: Kualitas serta penyaluran makanan bergizi ke penerima
4. *Kepatuhan*: Kesesuaian dengan SOP dan regulasi yang berlaku
5. *Integritas*: Potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra dan vendor

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan markup dan pengadaan tidak sesuai kebutuhan dalam program MBG yang menyebabkan kerugian negara. (DS)

Hari Jadi Pandeglang