Kejari Subang Tindak Kasus Mafia Tanah dalam Investasi PT Vinfast

Avatar of Redaksi
Redaksi
25 Feb 2026 19:48
3 menit membaca

Pojokpublik.id Subang – Sorot lampu merah menyala terang menerangi gerbang kantor Kecamatan Cibogo pada pagi hari Selasa (24/2/2026). Rombongan penyidik Pidsus Kejari Subang, dibarengi aparat Polri dan TNI, melangkah tegas memasuki area tersebut. Mereka tengah melaksanakan aksi penggeledahan yang menjadi sorotan publik terkait investasi raksasa pabrik mobil listrik PT Vinfast Automobile Indonesia di tanah air kita.

Tindakan ini tidak dilakukan sembarangan. Sebuah Surat Perintah Penggeledahan yang telah mendapatkan persetujuan sah dari Pengadilan Negeri Subang menjadi landasan hukumnya. Dalam keterangan resmi yang penuh tekad, Kepala Kejari Subang, dr. Noordien Kusumanegara melalui unggahan istagram KejariSubang mengungkapkan bahwa penggeledahan ini adalah upaya nyata untuk menguak tuduhan korupsi yang mengancam keuangan negara dalam proses akuisisi lahan bagi proyek yang seharusnya membawa harapan bagi daerah.

“Kita tidak bisa tinggal diam ketika ada dugaan tanah negara yang seharusnya bermanfaat bagi rakyat justru diperjualbelikan dengan cara yang tidak benar,” tegas Noordien .

Tim Pidsus membukukan tiga lokasi kunci yang diperiksa: kantor Kecamatan Cibogo, kantor Desa Cibogo, serta kediaman sejumlah tersangka yang terdiri dari pejabat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibogo. Di antaranya adalah Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD berinisial TA, yang kini berada di bawah pengawasan hukum.

Tim penyidik dengan teliti menyisir setiap sudut lokasi. Berbagai dokumen penting, surat perjanjian yang mencurigakan, serta barang bukti elektronik berhasil ditemukan dan disita. Setiap lembar kertas dan perangkat yang diambil bukan hanya sekadar barang itu adalah kunci untuk membongkar skema yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Semua bukti segera akan melalui proses analisis forensik guna mendapatkan kebenaran yang tak terbantahkan.

Cerita ini tak muncul begitu saja. Sejak 12 Februari 2026 silam, Kejari Subang telah menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan tanah negara seluas 1,5 hektare. Tanah yang seharusnya menjadi koridor pejalan kaki dan saluran irigasi untuk memenuhi kebutuhan rakyat kecil, kini menjadi bagian dari kasus yang menyakitkan hati. Audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar akibat praktik yang dilakukan.

“Kita berkomitmen keras untuk memberantas mafia tanah yang tidak hanya merusak keuangan negara, tapi juga mengganggu iklim investasi yang seharusnya membawa kemajuan bagi Subang dan Indonesia,” tandas Noordien dengan suara yang penuh keyakinan.

Ia menjamin proses hukum akan berjalan dengan transparansi dan setiap pelaku yang terbukti bersalah akan mendapatkan hukuman yang pantas.

Sampai saat ini, pihak PT Vinfast belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Padahal, pabrik mobil listrik mereka yang mulai beroperasi pada Desember 2025 lalu dengan investasi awal sekitar USD200 juta dan kapasitas produksi hingga 50.000 kendaraan per tahun, semula menjadi harapan besar untuk menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda ekonomi daerah. Semoga kasus ini tak menyurutkan semangat investasi yang baik, namun malah menjadi pelajaran untuk membangun sistem yang lebih bersih dan adil bagi semua pihak.

Pers Nasional
x
x