
Pojokpubpik.id Pasangkayu — Ketika malam masih pekat dan kebanyakan orang masih terlelap dalam tidur, dini hari Sabtu, 7 November 2026, justru menjadi momen yang tak terlupakan bagi keluarga besar Muh. Rida, atau yang akrab disapa Aco Rida. Sekitar pukul 03.30 WITA, kediamannya yang berada ratusan meter dari tetangga di Pasangkayu, Sulawesi Barat, tiba-tiba dikepung lebih dari 20 aparat kepolisian.
Dengan tiga kendaraan yang tiba di lokasi, sebagian aparat menutup wajah mereka. Pintu rumah digebrak keras, namanya diteriakkan agar segera keluar. Di depan pintu, seorang petugas berdiri dengan pistol terhunus, sementara yang lain naik ke lantai atas. Senter disorot tepat ke mata anaknya yang sedang tidur, memaksanya duduk dalam ketakutan. Aco Rida dipaksa keluar kamar tanpa sempat memakai baju lengkap. Istrinya memohon waktu, namun permohonan itu seakan tak didengar. Sejak awal, tidak ada surat penangkapan maupun surat penggeledahan yang ditunjukkan. Tidak ada penjelasan yang diberikan.
Sekitar pukul 04.00 WITA, Aco Rida sudah dibawa pergi. Yang menyaksikan hanya istri dan dua anaknya, dalam keadaan kaget dan gemetar. Tetangga pun tak menyadari apa yang terjadi.
Sesampainya di Polres Pasangkayu sekitar pukul 05.00 WITA, Aco Rida dimintai keterangan dan diminta menandatangani surat yang tidak ia pahami isinya. Saat ia menolak menandatangani surat penahanan, surat itu justru disodorkan kepada istrinya. Pukul 06.30 WITA, ia sudah berada di sel tahanan hingga 26 November 2026.
Polisi menyebut Aco Rida tidak hadir saat dipanggil. Namun keluarga menegaskan sebaliknya — ia tidak pernah mangkir. Yang disangkakan kepadanya adalah dugaan pencurian 25 tandan sawit senilai Rp1.192.770, dengan pelapor PT Pasangkayu, anak usaha Astra Agro Lestari Tbk. Aco Rida adalah warga yang telah lama menjaga tanah tersebut, jauh sebelum perusahaan hadir di kawasan itu.
Semboyan yang Dipertanyakan
Peristiwa ini terjadi hanya 37 hari setelah Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri dengan semangat yang diharapkan mengubah wajah kepolisian: “Polisi Bersama Masyarakat.” Pada 22 Oktober lalu, Kapolda Sulbar bahkan berfoto bersama perwakilan masyarakat Pasangkayu dalam audiensi di Mamuju — sebuah momen yang seharusnya menjadi awal hubungan yang lebih harmonis antara kepolisian dan warga. Namun kurang dari tiga minggu setelah foto itu diambil, dini hari yang mencekam justru dialami oleh salah satu warga tersebut.
“Kalau tagline ini sungguh-sungguh, buktinya bukan di baliho, tapi di rumah petani Pasangkayu. Polisi bersama masyarakat tidak menggebrak pintu dan berjaga dengan pistol terhunus di depan rumah petani yang membela tanahnya,” ujar Ramli, S.H., Direktur Eksekutif LBH Tomakaka Justice Indonesia.
Perintah Moratorium yang Diduga Diabaikan
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2026, Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim telah menyepakati langkah penting: mencegah kriminalisasi warga dalam konflik agraria struktural. Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2230/VIII/RES.1.24/2026 memerintahkan perubahan pendekatan dari represif menjadi yang lebih humanis, termasuk moratorium penanganan perkara semacam ini. Perintah itu belum dicabut.
Namun di Pasangkayu, proses justru berjalan sebaliknya: praperadilan ditolak, surat penyidikan baru terbit, penangkapan dilakukan, dan penahanan segera ditetapkan — semuanya dalam hitungan hari. Sementara di sisi lain, laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan besar justru berjalan lambat, sekadar dijawab dengan surat telaah dan verifikasi.
“Petani diserbu dini hari. Korporasi cukup ditelaah. Itu ketimpangan yang terlihat jelas di Pasangkayu,” tambah Ramli.
Padahal, status lahan yang dipersoalkan pun belum pernah diukur ulang secara resmi. Gelar perkara di tingkat Kapolda pada 19 Oktober sudah mengarahkan agar legalitas Hak Guna Usaha diselesaikan lebih dulu. Kenyataannya, proses hukum justru berjalan lebih cepat terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.
Langkah yang Diminta Masyarakat
Melalui siaran pers ini, LBH Tomakaka Justice Indonesia menyampaikan beberapa harapan penting: agar Aco Rida segera dibebaskan, perintah moratorium Kapolri benar-benar dipatuhi di lapangan, proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan adil terhadap semua pihak, serta pengukuran ulang batas kawasan dilakukan sebelum ada lagi warga yang terjebak dalam proses hukum di atas tanah yang kejelasannya belum dipastikan.
“Petani kecil ini tidak punya divisi hukum, tidak punya humas, tidak punya konsesi ribuan hektare. Ia hanya punya tanah dan keberanian. Kami akan mendampinginya sampai tuntas, dengan tertib dan kepala tegak. Sebarkan, kawal, jangan biarkan satu petani pun berjuang sendirian,” pesan Ramli menutup siaran pers tersebut.
