Nasional

Diskusi Permen No. 23: APPAMSI Gelar FGD Bersama Kemendagri dan Ombudsman Tentang Pengelolaan BUMD Air Minum

Avatar of Editor klan
×

Diskusi Permen No. 23: APPAMSI Gelar FGD Bersama Kemendagri dan Ombudsman Tentang Pengelolaan BUMD Air Minum

Sebarkan artikel ini
Diskusi Permen No. 23: APPAMSI Gelar FGD Bersama Kemendagri dan Ombudsman Tentang Pengelolaan BUMD Air Minum I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID DEPOK – Asosiasi Perusahaan Pengelola Air Minum dan Sanitasi Indonesia (APPAMSI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman untuk membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 mengenai Organ dan Kepegawaian pada BUMD Air Minum, Depok, (25/04/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Umum APPAMSI, Sofyan Sapar, bersama Yudia Ramli, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, serta Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, yang juga menjadi narasumber.

Acara ini diadakan di Kantor Pusat PT. Tirta Asasta (Perseroda) Depok dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai PERUMDAM yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, yang juga merupakan anggota APPAMSI.

Sebagaimana diketahui, Permen Kemendagri No. 23 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 ini, menjadi topik hangat di kalangan BUMD Air Minum karena mengatur berbagai aspek penting, seperti Pembinaan dan Pengawasan BUMD, Penilaian Kinerja BUMD, Biaya Operasional, Asosiasi, dan lainnya.

Diskusi tersebut berlangsung dengan sangat menarik, memberikan kesempatan besar bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum di luar daerah untuk lebih memahami isi peraturan ini dengan lebih mendalam.

Kementerian Dalam Negeri, sebagai instansi yang mengatur BUMD, sangat antusias dalam mengikuti diskusi ini, yang juga menjadi sarana sosialisasi penerapan peraturan tersebut.

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri menyatakan, “Pemerintah daerah melalui BUMD siap mendukung penuh implementasi Permen Organ No. 23. Kami percaya bahwa regulasi ini akan memperkuat tata kelola dan kinerja BUMD ke depan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami arah dan tujuan kebijakan ini secara menyeluruh.”

Sofyan Sapar, Ketua Umum APPAMSI, yang juga bertindak sebagai moderator, menambahkan, “Kami menyambut baik hadirnya Permen Organ No. 23 sebagai pedoman baru dalam pengelolaan perusahaan daerah. Tentunya, implementasinya membutuhkan pemahaman menyeluruh, dan kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal yang sangat strategis. Harapan kami, melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Perumdam dapat lebih siap menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada untuk memberikan pelayanan air minum yang berkualitas.”

Dari sisi pelayanan, Dedy Irsan, perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, menyatakan, “Selama pelayanan publik terus ditingkatkan dan masyarakat memperoleh manfaat nyata, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Ombudsman mendukung sosialisasi regulasi seperti Permen Organ No. 23 ini, karena regulasi yang baik harus dipahami dan diterapkan dengan tepat agar tidak menimbulkan maladministrasi.”

Meski diskusi berlangsung dengan menarik, beberapa komponen dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 masih perlu dipelajari lebih lanjut agar implementasinya berjalan optimal. Oleh karena itu, FGD lanjutan akan segera diselenggarakan.

Pada dasarnya, BUMD Air Minum berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah dan siap memberikan yang terbaik dalam membangun fondasi menuju BUMD Air Minum yang lebih kompetitif dan inovatif.