Pojokpublik.id Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Arif Rahman, S.H., mengecam keras maraknya praktik beras oplosan yang telah merugikan konsumen dan mencederai integritas sistem pangan nasional. Berdasarkan temuan terbaru, lebih dari 212 merek beras diduga melanggar standar mutu dan takaran, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 99 triliun per tahun.
Kasus ini melibatkan produsen besar seperti Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), yang saat ini sedang diperiksa oleh Satgas Pangan.”Beras oplosan ini bukan hanya masalah kualitas, tapi juga merupakan penipuan besar-besaran terhadap masyarakat Indonesia.
Praktik semacam ini merusak kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang beredar di pasar. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani,” ujar Arif.
Artinya, sistem pengawasan mutu, uji takaran, dan izin edar tidak berjalan secara konsisten atau tidak diawasi setelah produk beredar. Ini bentuk penipuan terhadap konsumen dan seharusnya bisa ditangkal sejak tahap izin edar dan pengawasan distribusi, 17 Juli 2026.
Dalam regulasi UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menetapkan pangan sebagai kebutuhan dasar dan mewajibkan negara menjamin mutu, keamanan, dan nutrisi pangan, serta PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mengatur detail label pangan, termasuk kewajiban mencantumkan informasi sediaan pangan, tambahnya.
Arif Rahman juga mendukung langkah Kementerian Pertanian yang dipimpin menteri Amran Sulaiman telah menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang tegas terhadap produsen yang terbukti melakukan penipuan ini,” tegas Arif.Sebagai langkah konkrit, Arif Rahman mendorong agar pemerintah segera mengumumkan daftar lengkap 212 merek beras yang terlibat dalam kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar.
“Tidak ada tempat bagi penipuan dalam sistem pangan nasional. Pemerintah harus tegas, jika terbukti melanggar, produsen harus dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin usaha,” pungkas Arif.