Nasional

Buntut Ucapan Tak Etika, Oknum Kepsek di SMPN 9 Rangkasbitung Bakal di Laporkan ke Polisi

David
×

Buntut Ucapan Tak Etika, Oknum Kepsek di SMPN 9 Rangkasbitung Bakal di Laporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Buntut Ucapan Tak Etika, Oknum Kepsek di SMPN 9 Rangkasbitung Bakal di Laporkan ke Polisi I PojokPublik
Foto (Red)

Pojokpublik.id Lebak – Ucapan “Rampok” yang dilontarkan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Rangkasbitung di kabupaten Lebak, Banten, terhadap beberapa wartawan yang sedang meliput pelaksanaan pembangunan Revitalisasi, adalah sangat mungkin masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

Berikut nama-nama Wartawan yang jadi korban ucapan mencemarkan, menghina atau tak beretika oleh oknum kepsek ketika sedang liputan di lokasi tersebut:

1. Welly

2. Kenye

3. Yanto

4. Ipik

Sementara itu, Welly salah satu korban mengaku harga dirinya sangat dirugikan oleh ucapan oknum kepsek itu, kata Dia, menyerang kehormatan dan nama baik wartawan dengan menuduh tindakan yang tidak benar.

“Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, berdasarkan Pasal 310 ucapan tidak menyenangkan melalui verbal.” kata Welly Jum’at (19/9/2025).

Ucapan tidak menyenangkan dengan kata “Rampok” itu, Sambung Welly, mengimplikasikan tuduhan pencurian atau kejahatan, yang secara langsung merusak reputasi dan nama baik seseorang.

“Jika wartawan tidak melakukan perbuatan tersebut, maka tuduhan ini merupakan tuduhan yang tidak benar dan bertujuan menjatuhkan martabat seseorang.” sambungnya

Welly menambahkan, ucapan itu secara langsung jelas didengar oleh komite, P2SP dan pekerja bangunan.

“Kemungkinan ucapan tersebut sengaja dilontarkan agar wartawan dan institusinya mendapat pandangan buruk dari masyarakat.” ujar Welly

Kemudian welly menambahkan konsekuensi hukum Pasal 310 KUHP
Mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja, mencemarkan kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan suatu perbuatan, agar diketahui umum.

“Sebagai bukti otentik adalah beberapa saksi mata, kurang lebih sekitar 6 orang terdiri dari 4 wartawan dan 2 orang dari P2SP,” tambahnya

“Untuk langkah selanjutnya Saya bersama rekan, korban ucapan tak ber etika akan melaporkan masalah ini ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut dan demi terciptanya efek jera bagi guru Arogan.” imbuhnya

Sebelumnya telah diberitakan, Pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 di Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Rangkasbitung, yang berlokasi di Jalan Raya Ona Cisemut Km 06, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga bermasalah, terutama atensinya tertuju pada minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) para pekerja.

Pantauan di lapangan ditemukan, bahwa meskipun terdapat spanduk besar bertuliskan “Anda memasuki kawasan tertib K3” dan Wajib Menggunakan APD namun rеаlitanya tidak demikian, hanya Kamuflase belaka, sebab seluruh pekerja di area tersebut tidak mengenakannya.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) berdalih bila pihaknya telah menganjurkan penggunaan APD,

“Namun para pekerjanya saja yang bandel dan tidak disiplin,” katanya Kamis (18/9/2025).

Selain masalah APD, Papan Informasi Proyek juga tidak mencantumkan detail ruang atau unit apa yang akan dibangun.

Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Padahal, anggaran proyek ini cukup Pantastis sebesar Rp 1.093.920.000 (Satu miliar sembilan puluh tiga juta, sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dan dilaksanakan oleh P2SP selama 90 hari kalender.

Ironisnya lagi, ada insiden kurang menyenangkan, justru datang dari Oknum Kepala Sekolah (Kepsek HA).
Saat kami sedang mengamati pelanggaran Standard Oprasional Prosedur K3 (SOP K3),

Tiba-tiba datang dari samping Oknum Kepsek SMPN 9 tersebut menghampiri sambil melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan, “Waduh kaya mau merampok (maksudnya ke wartawan).”

Berhubung merasa tersinggung, para awak mediapun memutuskan untuk meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) walau sempat ada upaya penahanan dari pihak Komite dan Panitia P2SP.

Sementara ditempat terpisah Kepala Sekolah SMPN 9 Rangkasbitung, HA.
Saat dikonfirmasi Via WhatsApp, media mempertanyakan tidak adanya pekerja yang memakai alat pelindung diri dan mempermasalahkan maksud dari ucapan Rampok.

Namun hingga berita ini tayang kata kata rampok itu tak pernah direspon.