Nasional

Eks BAIS TNI: Klaim Keamanan Laut dan Peran Bakamla Menyesatkan

David
×

Eks BAIS TNI: Klaim Keamanan Laut dan Peran Bakamla Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Eks BAIS TNI: Klaim Keamanan Laut dan Peran Bakamla Menyesatkan I PojokPublik
Foto (Red)

Pojokpublik.id Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, melontarkan kritik tajam terhadap narasi yang berkembang mengenai keamanan laut nasional dan peran Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia menilai telah terjadi pengaburan batas kewenangan antar-lembaga negara yang sejatinya telah diatur secara tegas dalam UUD 1945, UU TNI, UU Polri, serta UU Pelayaran beserta perubahannya.

Dalam catatan analisanya, Soleman mempertanyakan klaim yang menyebutkan bahwa kenaikan satu poin indeks keamanan laut mampu mendorong investasi hingga Rp109 triliun. Menurutnya, klaim tersebut tidak disertai penjelasan metodologis yang dapat diuji secara ilmiah.

“Tidak ada kejelasan mengenai definisi indeks, indikator penyusunnya, bobot penilaian, periode data, maupun lembaga yang menyusunnya. Klaim semacam ini lebih menyerupai propaganda angka daripada analisis berbasis data,” tegas Soleman.

Soleman juga menyoroti status hukum dan kewenangan Bakamla yang saat ini tengah diuji melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Uji tersebut, kata dia, mencakup kesesuaian Bakamla dengan Pasal 30 UUD 1945, potensi tumpang tindih kewenangan dengan UU TNI dan UU Polri, serta irisan tugas dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum laut lainnya.

“Artinya, kedudukan Bakamla belum final secara konstitusional,” ujar Soleman dalam rilisnya tertanggal 6 Januari 2026.

Lebih lanjut, Soleman menegaskan bahwa keamanan laut merupakan tugas TNI Angkatan Laut, sebagaimana telah diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.

Ia juga menekankan bahwa istilah dan fungsi ‘Coast Guard’ tidak lagi dikenal dalam UU Pelayaran, karena telah digantikan oleh fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran yang berada di bawah KPLP. Dengan demikian, menurutnya, Bakamla bukan Coast Guard Indonesia dan bukan pemegang mandat utama keamanan maritim nasional.

Soleman mengingatkan bahwa setiap pernyataan publik yang menempatkan Bakamla sebagai pengendali utama keamanan laut, atau mengaitkan indeks keamanan laut dengan angka investasi besar tanpa dasar hukum dan metodologi yang jelas, tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

“Negara ini diatur oleh konstitusi dan undang-undang, bukan oleh narasi sepihak lembaga mana pun,” pungkas Soleman.