Pojokpubik.id Jakarta,-
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang narkotika adalah kebijakan kelam dimana pengguna narkotika yang melanggar hukum diadili secara pidana, dijatuhi pidana penjara oleh hakim.
Sebut saja terpidana Faris RM, Ammar Zoni , Ridho Rhoma, Chaterina Wilson, Nia Rahmadani dan ribuan peyalah guna lainnya yang kedapatan memiliki narkotika dalam jumlah terbatas untuk dikonsumsi secara yuridis mereka termasuk penyalah guna narkotika, penderita sakit adiksi narkotika diancam secara pidana, sanksinya menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim, tetapi defakto mereka dijatuhi hukuman pidana.
Pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan setiap penyalah guna bagi diri sendiri diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan Pasal 127/2 dalam memutus perkara penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, hakim wajib memperhatikan kondisi penyalah guna yang menjadi terdakwa (pasal 54 dan pasal 55) dan penggunaan kewenangan hakim berdasarkan pasal 103 untuk memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi sesuai pasal 4d tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak terang terangan menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna adalah rehabilitasi, maka Mahkamah Agung serta merta atas nama terobosan hukum membuat SEMA tentang narkotika yang membelokan keadilan rehabilitatif bagi penyalah guna narkotika menjadi keadilan pidana dimana penyalah guna dalam proses hukum dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.
Sejarah kelam tentang penjatuhan pidana penjara dan denda terhadap penyalah guna, kini jadi jejak digital yang sulit terhapus, meskipun sejak tanggal 2 Januari 2026 diberlakukan secara serentak 3 undang-undang yaitu KUHP Nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana.
Di balik berlakunya ketiga UU tersebut, tersimpan sebuah ironi yang patut direnungkan bahwa SEMA tentang narkotika yang dibuat oleh MA tidak berdasarkan UU narkotika, sekarang ini kehilangan relefansinya karena dikoreksi oleh kebijakan negara melalui ketiga UU pidana.
Koreksi terhadap SEMA ini mendasar karena memenjarakan penyalahguna narkotika, des tidak mengacu pada UU narkotika yang berlaku, dampaknya terjadi residivisme penyalah guna narkotika yang melanda generasi muda harapan bangsa, overkapasitas lapas berkepanjangan dan meningkatnya demand dan supply peredaran gelap narkotika serta abuse of power dalam menanggulangi masalah narkotika.
Mahkamah Agung harus belajar dari pengalaman global bagaimana mengadili perkara narkotika berdasarkan konvensi internasional yang senantiasa berubah dan berkembang, tetapi tetap berpedoman pada UU narkotika yang berlaku di indonesia.
Pengalaman ber SEMA dimana Mahkamah Agung dalam membuat SEMA tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tetapi berdasarkan UU pidana. Jangan sampai pengalaman ber SEMA ini terulang di era UU pidana baru, mengingat ketiga UU pidana yang berlaku tidak mengatur tentang keadilan rehabilitatif dan pidana rehabilitasi.
Pidana rehabilitasi diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya yaitu UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika beserta protokol yang merubahnya.
SEMA tentang narkotika tidak memperjuangkan keadilan rehabilitatif,
SEMA yang dibuat MA itu tidak memperjuangkan keadilan rehabilitatif tetapi memperjuangkan keadilan substantif bahwa penyalah guna diancam pidana maka “harus dihukum” pidana
Dimulai dari SEMA Nomor 4 Tahun 2010 . Surat edaran ini menetapkan batas gramasi narkotika untuk pemakaian satu hari: sabu maksimal 1 gram, ganja maksimal 5 gram, ekstasi maksimal 2,4 gram, dan seterusnya. Lebih dari sekadar angka, SEMA ini menegaskan filosofi penting: penyalahguna narkotika adalah korban yang membutuhkan rehabilitasi, pelaku penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika bukan semata-mata pelaku yang harus dihukum pidana.
Maknanya: SEMA ini membatasi kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi, diatas batasan SEMA serta merta digolongkan sebagai pengedar meskipun kepemilikan narkotikanya benar benar hanya untuk dikonsumsi
SEMA Nomor 3 Tahun 2015 . Jika terdakwa didakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 (yang mengancam minimum 4 tahun), tetapi fakta persidangan menunjukkan ia sebenarnya adalah penyalahguna dengan barang bukti yang relatif kecil, hakim dapat menyimpangi ketentuan minimum khusus. Putusan tetap mengacu pada pasal dakwaan, tetapi pidananya bisa lebih ringan mengarah pada ancaman Pasal 127 tentang penyalahguna.
Maknanya: Penyalah guna yang didakwa secara salaholeh jaksa penuntut, hakim tetap menggunakan paradigma hukum pidana mestinya secara yuridis hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwa berdasarkan pasal 127/2 dan wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
SEMA Nomor 1 Tahun 2017. Tidak lagi mensyaratkan terdakwa tertangkap tangan sedang memakai narkotika. Cukup dengan ditemukannya barang bukti dalam jumlah kecil dan hasil tes urine positif, hakim dapat mengkategorikan terdakwa sebagai penyalahguna dan menyimpangi minimum khusus.
Maknanya: bahwa MA berpandangan bahwa penyalah guna harus dihukum secara pidana mengabaikan UU narkotika yang mengatur hukuman secara khusus.
SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Bahkan untuk dakwaan Pasal 114 ayat (1) tentang jual-beli narkotika yang mengancam minimal 5 tahun penjara hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimum jika kondisi SEMA-SEMA sebelumnya terpenuhi. Ini mengakomodasi realitas bahwa banyak “kurir kecil” yang menerima upah tidak sepadan dengan risiko hukuman yang mereka tanggung.
Keempat SEMA dibuat berdasarkan paradigma hukum pidana tidak berdasarkan paradigma hukum narkotika dimana paradigma hukum narkotika mengatur secara khusus “penegakan hukum bersifat represif hanya terhadap peredaran gelap narkotika” dan “penegakan hukum rehabilitatif hanya terhadap penyalah guna narkotika”
SEMA harus dikubur dalam dalam, hidupkan UU narkotika.
Persoalan baru muncul setelah KUHP dan KUHAP serta UU penyesuaian pidana diberlakukan dimana dalam KUHP tidak mengatur keadilan rehabilitatif dan pidana rehabilitasi. Akankah penyalah guna narkotika yang kedapatan memiliki narkotika untuk dikonsumsi, dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keadilan restoratif ?
Keadilan restoratif tidak untuk perkara penyalahgunaan narkotika tetapi anehnya keadilan restoratif diatur dalam KUHP, sedangkan keadilan rehabilitatif secara implisit diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana hakim diberi kewajiban untuk memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Penegakan hukum terhadap penyalah guna ala pidana baru berdasarkan keadilan restoratif, sangat mungkin penyalah guna tidak dihukum pidana penjara, tetapi masih mungkin dijatuhi hukuman pidana denda dan pidana kerja sosial mengabaikan hukuman rehabilitasi berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jalan keluarnya adalah menghidupkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana UU tersebut bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial (pasal 4 d), penyalah guna diancam pidana (pasal 127/1), proses pengadilannya bersifat rehabilitatif (pasal 127/2), hakim diberi kewenangan untuk memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103/1), rehabilitasi adalah bentuk hukuman (pasal 103/2) tempat menjalani rehabilitasi atas putusan atau prnetapan hakim dilaksanakan di rumuah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah (pasal 56 jo PP 25 tahun 2011).
MA harus kembali ke UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Sejak awal berlakunya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, posisi hakim sangat strategis untuk mewujudkan tujuan dibuatnya UU narkotika yaitu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagai penyalah guna dan pecandu.
Maknanya MA dibebani kewajiban untuk menjamin penyalah guna (setiap orang yang kedapatan memiliki narkotika dalam jumlah terbatas tujuannya untuk dikonsumsi) untuk mendapatkan pengaturan bahwa hakim dalam menutus perkara penyalahgunaan narkotika wajib memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Itulah kenapa Hakim diberi kewenangan wajib (pasal 127/2) untuk memperhatikan kondisi penyalah guna narkotika untuk membedakan antara “korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu”. Sedangkan tujuan kepemilikan narkotika untuk membedakan antara “penyalah guna dan pengedar” kalau tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi tergolong penyalah guna, kalau tujuannya untuk diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan tergolong sebagai pengedar.
Dalam memeriksa perkara kepemilikan narkotika yang jumlahnya terbatas dan tujuannya untuk dikonsumsi maka hakim “harus percaya diri” untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika, kewajiban dan kewenangan yang diberikan UU narkotika.
Diperlukan Peraturan Mahkamah Agung dalam memberikan petunjuk teknis kepada pengadilan; dalam hal:
1. Pengadilan Negeri dalam menerima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan, dengan sarat harus berkasnya berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Hakim/panitera wajib memperhatikan nomen klatur perkara apakah perkara narkotika yang dilimpahkan sebagai penyalahgunaan narkotika atau perkara peredaran gelap narkotika karena kedua perkara narkotika tersebut beda proses pengadilan dan sanksinya.
2. Kriteria perkara penyalahgunaan narkotika dan perkara peredaran gelap narkotika
Kriteria perkara penyalahgunaan narkotika adalah adalah perkara narkotika yang jumlah kepemilikan narkotikanya terbatas (sedikit), modusnya membeli narkotika di pasar gelap narkotika dengan tujuan untuk dikonsumsi. Sebalik bila jumlah kepemilikannya narkotikanya banyak, tujuannya diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan maka masuk kriteria sebagai pengedar.
3. Penyalah guna dan pengedar tidak ada hubungan kriminal, yang ada adalah hukungan kepentingan, pembeli sebagai demand sedangkan penjual sebagai supply , penyalah guna sebagai korban sedangkan pengedar sebagai pelaku
4. Bila perkara penyalahgunaan narkotika maka proses pelimpahan berkasnya disyaratkan wajib ada hasil assesmen yang menyatakan yang bersangkutan adalah seorang pecandu, dan berapa lama proses rehabilitasi sampai sembuh (bukan rekomendasi), hakim wajib menggunakan kewenangan pasal 103/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
5. Rehabilitasi itu bentuk hukuman, dimana dalam pasal 103 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan bahwa masa atau lamanya menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa atau lamanya menjalani hukuman
6. Terhadap perkara peredaran gelap narkotika berpedoman pada KUHP dan KUHAP baru, dimana hukuman pidana minimum khusus hanya berlaku bagi pengedar narkotika. baik yang berperan sebagai produsen, ekportir-importir, penyedia, tranporter (kurir), dan pedagang perantara sesuai ketentuan yang berlaku tidak berlaku bagi penyalah guna narkotika.
Semoga dengan berlakunya KUHP dan KUHAP dan UU penyesuaian pidana tanggal 2 januari kemarin, sejarah kelam dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika tidak terulang kembali, dimana penyalah guna narkotika secara yuridis wajib dihukum menjalani rehabilitasi, tetapi secara defakto dihukum pidana (penjara dan denda), semoga penyalah guna tidak dipidana denda atau pidana kerja sosial ala KUHP dan KUHAP baru.
Kalau penyalah guna dihukum ala KUHP dan KUHAP dengan pidana denda atau pidana kerja sosial bisa cilaka visi indonesia emas 2045.(DW)













