Ratusan Buruh PT Dua Kuda Demo Damai di PN Jakpus, Minta Putusan Pailit Dibatalkan

Avatar of Redaksi
Redaksi
1 Apr 2026 09:52
2 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Ratusan pekerja PT Dua Kuda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pagi (1/4/2026). Aksi berlangsung tertib sejak pukul 08.00 WIB, bertepatan dengan proses hukum kepailitan perusahaan yang kini memasuki tahap kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Aksi tersebut berkaitan dengan Putusan Pailit Nomor 362/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada 12 Maret 2026. Meski telah dinyatakan pailit, hingga saat ini aktivitas pabrik masih berjalan normal, sementara proses hukum lanjutan masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Salah satu pekerja produksi, Yamin, yang turut dalam aksi tersebut, menyampaikan keresahan yang dirasakan ratusan karyawan. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kekhawatiran akan masa depan keluarganya.

“Kami bukan mau ribut atau memihak siapa pun. Kami hanya ingin bekerja seperti biasa. Sampai hari ini, pabrik masih berjalan normal, produksi tetap berlangsung, dan gaji kami masih dibayar tepat waktu. Tapi bayang-bayang pailit ini membuat kami takut setiap malam,” ujar Yamin.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuatnya cemas terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anaknya serta kebutuhan sehari-hari keluarga.

“Bagaimana nasib anak-anak saya yang masih sekolah? Bagaimana saya bisa bayar SPP dan beli kebutuhan mereka kalau tiba-tiba terjadi PHK massal?” lanjutnya.

Menurut Yamin, pekerjaan di pabrik tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarganya.

“Saya bukan pengusaha, bukan kreditur, saya hanya pekerja biasa. Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik, kehilangan pekerjaan berarti kehilangan segalanya bagi keluarga saya,” katanya.

Para pekerja dalam aksi tersebut mendesak Mahkamah Agung agar segera memberikan kepastian hukum atas proses kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan perusahaan. Mereka berharap putusan pailit tersebut dapat dibatalkan, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.

“Kami mohon kepada Bapak-Ibu Hakim Agung, tolong batalkan putusan pailit ini. Pabrik ini masih hidup, kami masih bekerja dan berproduksi. Jangan sampai keputusan ini mematikan harapan ratusan keluarga di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” pungkas Yamin.

Kasus kepailitan PT Dua Kuda Indonesia menjadi perhatian publik karena perusahaan masih menunjukkan aktivitas operasional yang normal meski telah dinyatakan pailit sejak 12 Maret 2026. Para pekerja berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga mempertimbangkan nasib buruh dan keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tim pengurus/kurator PT Dua Kuda Indonesia maupun hakim pengawas belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, proses kasasi dan peninjauan kembali masih terus berjalan di Mahkamah Agung.

x
x