
POJOKPUBLIK.ID Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Mereka yang diperiksa sebanyak enam (6) orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, bahwa mereka yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.
Baca juga
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Eben lewar rilis yang dikirimnya, Senin (11/10/2021).
Baca juga :Â Diduga Korupsi, Tiga Pejabat LPEI Diperiksa Kejagung
Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,”tegas Eben.
Berikut daftra nama-nama saksi yang diperiksa :
