Dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan tajam Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI).Pojokpublik.id Jakarta – Dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan tajam Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI).
Melalui juru bicaranya, Bung Aziz, organisasi ini menegaskan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat, merusak kepercayaan publik, melemahkan ekonomi, serta mencederai cita-cita reformasi.
Bung Aziz menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh setengah hati, apalagi tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat rakyat. Kasus ini menjadi ujian nyata apakah Kejaksaan Agung benar-benar memegang teguh prinsip kesetaraan di mata hukum. Publik sedang menunggu bukti nyata, bukan janji semata,” ujar Bung Aziz, Rabu (2/7/2026)
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan tidak bisa diminta, melainkan harus dibangun lewat tindakan yang transparan, independen, dan konsisten.
“Jika hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul saat menyangkut mantan pejabat tinggi, maka hancurlah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa amanat undang-undang dijalankan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Bung Aziz memperingatkan segala bentuk intervensi adalah ancaman nyata bagi negara hukum.
“Tidak boleh ada pihak yang menggunakan jabatan atau pengaruh untuk menghambat proses hukum. Prinsip equality before the law harus terwujud nyata. Kami memandang perlu segera dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah jika syarat hukum telah terpenuhi. Jangan ada perlindungan istimewa, siapapun pelakunya, dan minta pihak berkuasa menjauhkan campur tangan dalam perkara ini,” ungkapnya.
HAMI pun menegaskan reformasi Kejaksaan Agung harus dibuktikan lewat penguatan integritas dan komitmen mutlak: tidak ada satu orang pun yang kebal hukum.
