POJOKPUBLIK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menerbitkan akta kematian Jamaah Haji Indonesia yang meninggal saat sedang melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian Jemaah Haji Indonesia diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daker Mekkah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi.
Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian.
Baca juga: Kemendagri dan Kemlu Data Penduduk WNI di Jeddah Arab Saudi
Sampai dengan tanggal 12 Juli 2022, Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian 16 (enam belas) orang Jemaah Haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah.
Dari 16 orang jamaah Haji yang meninggal tersebut, sampai dengan tanggal 14 Juli 2022 sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan keluarganya.
The 16 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut yaitu penduduk Jakarta Selatan 1 orang, Jakarta Utara 1 orang, Jakarta Timur 1 orang, Pasaman 1 orang, Aceh Timur 1 orang, Sragen 1 orang, Kebumen 1 orang, Pati 1 orang, Lamongan 1 orang, Tulungagung 1 orang, Probolinggo 1 orang, Nganjuk 1 orang, Cianjur 1 orang, Majalengka 1 orang, Hulu Sungai Utara 1 orang dan Indragiri Hulu 1 orang.
Baca juga: Teknologi Berkembang Cepat, Ditjen Dukcapil Bekali Pegawai dengan Literasi Digital Sektor Pemerintah
Penerbitan akta kematian Jemaah Haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati. Hal ini dilakukan karena pada saat ini, semua layanan Dukcapil sudah dilaksanakan secara terintegrasi.
Zudan menjelaskan, bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara cepat, mudah dan gratis.
Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diurus oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat domisili masing-masing.
“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera berkoordinasi untuk memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permintaan dari keluarganya,” ucap Zudan.
Kemudahan penerbitan akta kematian jamaah haji terwujud dari koordinasi yang intensif antara Kemendagri, Kemlu, dan Kemenag yang diwakili Prof Zudan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Eko Hartono Konjen RI Jeddah, Prof Nizar Ali Sekjen Kemenag dan Prof Hilman Latif Dirjen PHUag.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyambut baik dan mendukung penuh kolaborasi sesama ini yang memudahkan pelayanan publik sampai ke kenya dengan cepat.
“Masyarakat pasti senang dengan pelayanan publik dari Dukcapil yang cepat dan proaktif seperti ini,” pungkasnya.
(Nanda)