POJOKPUBLIK.ID – Mahkamah Agung (MA) menggelar acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2022 yang dilakukan secara daring, Selasa (3/1/2023).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin.
Ketua MA mengaku bahwa saat ini fase yang terberat yang dihadapi. Karena dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai MA di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun asas praduga tak bersalah dan asas due process of law agar tetap dijalankan dengan baik dan benar,” jelasnya.
Syarifuddin menambahkan, kejadian itu juga telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia, serta menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
“Saya tentunya sangat menyadari, ketika reformasi peradilan mulai digulirkan, maka konsekuensinya adalah, kita harus melakukan pembersihan di tubuh lembaga,” ujarnya.
Ketua MA menegaskan, bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam, bagi aparatur yang tidak bisa dibina maka apa boleh buat akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini, Mahkamah Agung juga telah melakukan langkah-langkah cepat sebagai berikut:
1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Saat ini sudah 17 orang personil yang dirotasi dan dimutasikan dan itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan oleh para oknum yang memperjualbelikan perkara.
3. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di tempat calon tersebut bertugas sebelumnya, rekomendasi dari Badan Pengawasan.
Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN. Selain itu, proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.
4. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Dari proses pemeriksaan tersebut, yang terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya telah dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan ada yang dibebastugaskan dari jabatannya.
5. Di Mahkamah Agung telah ditugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan.
Selain itu, untuk mengoptimalkan sistem pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung telah diterapkan beberapa kebijakan yakni, pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara.
CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat.
Selanjutnya, membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.
(Nanda)













