Oleh: Irman Bunawolo, S.HPojokpublik.id Jakarta – Gagasan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukan wacana baru. Ia telah lama hidup dalam ingatan kolektif masyarakat Nias, kadang menguat, kadang meredup, dan kini kembali muncul dengan semangat baru. Belakangan ini dukungan semakin terdengar lantang dari tokoh daerah, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari dapil VIII, Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN), hingga gerakan masyarakat sipil seperti LiRA Nias. Semuanya mendorong agar moratorium dicabut demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Aspirasi ini sah dan wajar. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas membuka ruang otonomi agar daerah dapat meningkatkan pelayanan publik dan mengelola urusannya sendiri. Pemekaran bukan penyimpangan, melainkan bagian dari desain sistem pemerintahan yang memungkinkan daerah berkembang.
Saya termasuk yang mendukung kemungkinan lahirnya provinsi ini. Namun dukungan tersebut tidak boleh mengabaikan kenyataan. Jika pemekaran dilakukan tanpa fondasi yang kuat, besar kemungkinan hanya akan memindahkan persoalan lama ke struktur baru, tanpa benar-benar menyelesaikannya.
Nias telah melalui proses pemekaran administratif yang panjang. Dari satu kabupaten induk (Nias), kini terbentuk Kabupaten Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, serta Kota Gunungsitoli. Kabupaten Nias Selatan yang merupakan pemekaran pertama pada tahun 2003 seharusnya menjadi tolok ukur, apakah setelah lebih dari dua dekade hasilnya telah sesuai harapan.
Mari renungkan bersama realita sehari-hari di Nias secara umum dan Nias Selatan secara khusus, termasuk wilayah terpencil seperti Kepulauan Batu.
Apakah layanan BPJS Kesehatan sudah mudah dipahami dan digunakan, termasuk prosedur rujukan serta edukasi dari fasilitas kesehatan? Bagaimana kondisi jalan penghubung antar wilayah, apakah sudah mulus dan cepat diperbaiki ketika rusak? Bagaimana kelancaran distribusi pangan dan kebutuhan pokok, misalnya harga LPG 3 kg di Kepulauan Batu yang mencapai Rp60.000 hingga Rp75.000 per tabung? Bagaimana ketersediaan listrik, jaringan seluler, serta dukungan bagi petani melalui program pupuk subsidi, bibit unggul, dan pendampingan teknis?
Realita ini terasa nyata ketika Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, bersujud di hadapan Menteri Kemendes PDT pada 25 Februari 2026, menyatakan “kami sudah capek miskin” setelah 80 tahun merdeka. Aksi itu mencerminkan frustrasi atas lambatnya pembangunan dan kesenjangan di Nias.
Ini bukan penilaian siapa pun. Biarkan masyarakat sendiri yang menjawab dari pengalaman sehari-hari mereka. Realita di lapangan itulah yang paling jujur.
Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik tahun 2025, Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Nias Selatan hanya mencapai 66,74, naik tipis 0,87 poin dari tahun sebelumnya, namun masih dalam kategori sedang dan jauh di bawah rata-rata Provinsi Sumatera Utara yang 76,4. Tingkat kemiskinan per Maret 2025 tercatat 16,32 persen, mengalami penurunan sedikit, tetapi tetap lebih dari dua kali lipat rata-rata provinsi yang 7,36 persen.
Pemekaran seharusnya bukan sekadar menambah jabatan ASN, P3K, atau kursi DPRD, juga bukan alat untuk menyerap anggaran pusat. Pemekaran harus menjadi instrumen untuk memperbaiki pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan memastikan negara benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat, termasuk melalui pengelolaan dana desa yang tepat sasaran serta optimalisasi potensi pariwisata dan perikanan.
Moratorium pembentukan daerah otonom baru yang resmi berlaku sejak 2014 melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 bukan penolakan otonomi, melainkan kehati-hatian negara. Hingga Februari 2026, pemerintah menegaskan moratorium masih berlaku, dengan ratusan usulan daerah otonom baru tertahan secara nasional. Pengalaman dua dekade menunjukkan banyak daerah baru bergantung pada transfer fiskal pusat, sementara kapasitasnya masih lemah.
Wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar, tetapi juga rawan terseret momentum politik. Kasus Papua dengan pendekatan khusus Otonomi Khusus tidak bisa dijadikan preseden umum bagi daerah lain, karena konteks historis, politik, dan tata kelolanya berbeda. Oleh karena itu, pembentukan provinsi harus dibangun di atas kesiapan yang konkret, studi kelayakan yang independen, kemampuan fiskal mandiri, serta rencana jelas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Nias kini berada di persimpangan yang menentukan nasibnya sendiri. Harapan memang tetap menyala terang di hati masyarakat, tetapi harapan itu tidak akan pernah cukup jika tidak ditopang oleh kesiapan yang sungguh-sungguh. Masa depan tidak ditulis oleh seberapa sering gagasan ini disuarakan, melainkan oleh seberapa dalam dan serius fondasi dibangun hari ini.
Masyarakat Nias tidak membutuhkan sekadar nama provinsi baru di peta, melainkan pemerintahan yang sungguh-sungguh hadir, bekerja tanpa lelah, dan memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan setiap hari bukan janji kosong, melainkan perubahan yang benar-benar mengubah kehidupan.
