POJOKPUBLIK.ID-JAKARTA, Kejahatan tak hanya dilakukan oleh pelaku orang dewasa, terkadang anak-anak pun melakukannya. Seperti yang terjadi baru-baru ini, Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjualan senjata tajam jenis clurit yang dilakukan oleh anak-anak melalui media sosial.Selasa,(1/8/23)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., SH., M.Hum mengatakan, membeli atau mencoba menguasai senjata tajam melalui pembelian COD atau yang tidak legal mempunyai resiko pelanggaran terhadap undang-undang. Polisi, tambah Kapolres, berupaya untuk memulai memutus mata rantai.
“Ke depan kita tetap akan melakukan mengedepankan Undang-Undang peradilan anak sebagai upaya terakhir.,” ujar Kapolres.
Namun demikian, Kapolres menegaskan akan melakukan pembinaan kepada anak agar si anak menyadari bahwa perbuatannya telah melanggar hukum.
“Sebelumnya kita akan melakukan pembinaan-pembinaan kepada anak-anak ini supaya mereka menyadari untuk berhenti melakukan transaksi jual-beli clurit yang tidak pada fungsinya,” pungkas Kapolres.(Bamsur)