Pojokpublik.id Banten – Tokoh masyarakat paling berpengaruh di Provinsi Banten yang juga Wakil Ketua Umun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Mulyadi Jayabaya (JB) angkat bicara terkait dengan adanya surat laporan masyarakat ke Polda Banten mengenai maraknya galian tambang ilegal di Lebak. Menurut Jayabaya, sangat wajar jika ada laporan masyarakat karena tanpa izin dan merusak lingkungan.
“Wajar, tanpa izin dan merusak lingkungan,”kata Mantan Bupati Lebak dua periode tersebut seperti dikutif dari http://Teropongistana.com, Selasa (7/2) sekira pukul 22.13 WIB.
Sebelumnya, pernab viral diberita, bahwa salah seorang pengusaha galian tanah merah di Lebak merasa pihaknya tertekan atas pemberitaan terkait dengan laporan masyarakat ke Polda Banten. Dimana dalam isi surat laporan dijelaskan telah terima dari Ibu Santi berupa Tagihan DO Galian Seijin (Alat Cakra) periode tanggal 12-14 januari 2023 sebanyak 58 RIT BMA : 58X Rp 3350,000,= 19,430.000 jumlah RP 19.430.000 (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dikroscek penerima Nur Afifah 17 Januari 2023.
“Saya merasa tertekan dari pihak LKM Rangkasbitung, bahkan saya akan disomasi oleh pihak LKM sebab saya dianggap sebagai sumber munculnya pemberitaan ini,” kata Santi saat menghubungi redaksi Teropongistana.com lewat sambungan Whatsapnya, Selasa (7/2) pukul 17.05 Wib.
Sementara itu, masyarakat tentang dugaan maraknya galian tambang merah ilegal di belakang PT Seijin Lebak ke Kapolda Banten. Dalam laporan masyarakat ke Kapolda Banten meminta agar penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap maraknya tambang galian ilegal diantaranya PT Pancur Gading Sejahtera yang sampai saat ini kegiatannya masih berjalan tanpa adanya tindakan pengawasan dari pihak kepolisian.
Dimana dalam surat laporan masyarakat kepada Kapolda Banten menulis, berikut isi tuisanya :
Asallamuallaikum Bapak Kapolda Banten
Terimakasih sebelumnya bapak, izinkan kami masyarakat dari Desa Nameng, dan Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten menyampaikan tentang maraknya aktifitas galian tanah merah diantarannya dilakukan oleh PT Pancur Gading Sejahtera tanpa memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatannya. Dimana aktifitas tanah merah yang dilakukan oleh PT Pancur Gading Sejahtera sampai saat ini belum tersentuh pihak penegak hukum dari Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, Pemkab Lebak, hal ini terlihat jelas adanya pembiaran aktifitas PT ini secara bebas.
Selanjutnya, dalam surat tersebut juga ditulis tentang penggalian tanah merah illegal di Desa Nameng belakang PT Seijin ini sempat viral di beberapa media online. Bahkan, dalam isi surat tersebut juga membahas tentang proses dihentikannya aktifitas oleh aparat kepolisian, namun Kembali beraktifitas Kembali seperti biasa tanpa adanya Tindakan hukum. Dalam aktifitas galian tambang tersebut juga diduga kuat adanya keterlibatan oknum DPRD Lebak yang menjadi konsorsium itu.
“Selain dari itu, pendanaan-pendanaan illegal ini mendapat dukungan dana PT LKM Rangkasbitung salah satu BUMD di Lebak. Sebagai bukti rekening transfer dari BCA 350-8888220/PERMAISURI INDAH VANIA P ke rekening 5420945274 atas nama NURAFIFAH RP 298,021,500.00 dengan berita TUTL 842RIT PEN 11 PEMB DO PEN 41 RIT email penerima pancur_gading@yahoo.com nomor referensi 23012000276842,” tulis dalam surat tersebut.
Lanjut, telah terima dari Ibu Santi berupa Tagihan DO Galian Seijin (Alat Cakra) periode tanggal 12-14 januari 2023 sebanyak 58 RIT BMA : 58X Rp 3350,000,= 19,430.000 jumlah RP 19.430.000 (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dikroscek penerima Nur Afifah 17 Januari 2023 dan masih banyak beberapa bukti pendanaan aktifitas galian tanah merah dari pihak-pihak yang mendukung.
“Kami sangat memohon kepada bapak Kapolda Banten melalui aspirasi surat yang kami kirim ini dari masyarakat agar kiranya bapak Kapolda melakukan Tindakan bersama-sama Polsek dan Polres Lebak. Kiranya kami masyarakat sangat mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolda atas berkenannya untuk segera melakukan Tindakan hukum agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan pengerusakan lingkungan untuk tujuan mendapatkan keuntungan dari penggalian secara illegal tanpa izin resmi,” dijelaskan dalam surat yang beredar dikalangan wartawan tersebut.
“Demikian dengan hormat kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Banten terimakasih, Wasallamuallaikut,” tutup dalam surat tersebut.
Kemudian, dalam surat yang ditunjukan ke Kapolda Banten juga ditembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Bupati Kabupaten Lebak, DPRD Kabupaten Leba dan Direktur LKM Lebak.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum bisa mengkonfirmasi pihak Polda Banten. (Akbar)