POJOKPUBLIK.ID PANDEGLANG – Jelang pendaftaran Pilkades Tahun 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang (Disdikbud) ikut disibukan oleh mereka yang sedang mempersiapkan berkas persyaratannya untuk nyalon.
Salah satunya legalisir ijazah. Selain Pendidikan Formal, mereka yang berijazah paket B dan C, juga ikut antri di ruangan Bidang PAUD dan PNF sepekan terakhir. Tercatat, sudah sekitar 150 orang lebih, para bakal calon kades berijazah paket mengurusi legalisiran dengan permohonan dan berkas persyaratan yang tertera.
Sekretaris Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Dr.Sutoto, M.Si mengatakan, sudah sepekan terakhir dirinya banyak menerima tamu yang hendak nyalon Kades dan mengurusi legalisir ijazah, khusus lulusan pendidikan kesetaraan atau paket baik A, B maupun C.
Mereka meminta ijazah non formalnya dilegalisir oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang.
“Sehari bisa sampai 10-20 orang sih yang memohon legalisir, baik legalisir ijazah Formal Maupun ijazah non Formal (Paket) ” ujarnya, Senin (31/05/2021).
Menurut Toto, legalisir tidak bisa langsung jadi, karena ada proses verifikasi dan validasi detail, seperti penyesuaian dengan data kependudukan lainnya. Misalnya salinan KTP-el, akte maupun KK, bahkan juga harus dikoneksikan dengan barcode yang ada.
Jika tidak sesuai, maka akan dikembalikan. Namun demikian, pihaknya belum menemukan ada ijazah bodong, karena setelah diverifikasi ada yang sudah tuntas dan dilegalisir, ada juga yang tengah direvisi pemenuhan persyaratannya.
“Jadi gak cukup bawa salinan ijazah saja, ada raport paket, Data Nominatif (DNT) paket hingga salinan admistrasi kependukan lainnya untuk verifikasi dan validasinya. Kita, gak mau sembarangan, karena urusan Pilkades itu sangat sensitif dan harus teliti,” tandasnya. (DD)