Keterangan foto: pengamat jaminan sosial Timboel Siregar.Pojokpublik.id NTT – Kasus meninggalnya seorang anak berusia 10 tahun berinisial YBS di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu keprihatinan publik serta sorotan tajam terhadap sistem pendataan masyarakat miskin di Indonesia, Minggu (8/2/2026). Anak tersebut dilaporkan mengakhiri hidupnya setelah sang ibu tidak mampu membelikan pensil dan buku tulis untuk kebutuhan sekolahnya.
Dalam pemberitaan media, keluarga YBS disebut tidak pernah menerima bantuan sosial (bansos). Menteri Sosial merespons dengan menjanjikan investigasi terhadap petugas Program Keluarga Harapan (PKH) guna mengetahui penyebab keluarga tersebut tidak tercatat sebagai penerima manfaat.
Apabila terdaftar dalam PKH, keluarga YBS berpotensi menerima bansos dan YBS bisa menjadi peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang memberikan bantuan biaya pendidikan, termasuk pembelian buku tulis, alat tulis, seragam, sepatu, tas, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Selama ini pemerintah memiliki sejumlah instrumen pendataan masyarakat miskin. Di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial dan mencakup 40 persen penduduk termiskin; Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) yang memotret kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk berdasarkan desil 1 hingga 10; serta Pemetaan Potensi Pembangunan Keluarga (P3KE) dari Bappenas. Selain itu terdapat data kependudukan Dukcapil berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah kemudian melebur DTKS, Regsosek, dan P3KE menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, menurut pengamat jaminan sosial Timboel Siregar, berbagai sistem pendataan yang dibiayai anggaran besar itu tetap belum mampu menjangkau keluarga YBS.
Ia menilai peristiwa tersebut merupakan “tragedi pendataan rakyat miskin” karena keluarga yang sangat membutuhkan justru tidak teridentifikasi dalam sistem. Ia juga menyoroti belum adanya permintaan maaf terbuka dari para pemangku kepentingan pengelola data, mulai dari kementerian terkait hingga pemerintah daerah.
Selain kasus di Ngada, persoalan lain muncul dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah penerapan DTSEN, sekitar 7,3 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercantum dalam basis data baru, padahal sebelumnya terdaftar dalam DTKS.
Lebih lanjut, per 1 Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI JKN kembali dinonaktifkan. Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi data, khususnya apakah seluruh peserta yang dinonaktifkan benar-benar telah keluar dari kategori miskin.
Menurut Timboel, sebagian data memang kemungkinan terkait peserta meninggal dunia atau duplikasi, namun jumlahnya diperkirakan tidak signifikan dibanding total yang dinonaktifkan. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan korban karena masyarakat miskin kehilangan akses layanan kesehatan.
Ia menegaskan bahwa pembaruan sistem data tidak boleh mengorbankan kelompok rentan.
“Kematian YBS menjadi peringatan keras bahwa persoalan kemiskinan bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut keselamatan manusia,” ujarnya.
Timboel berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap validitas dan mekanisme pemutakhiran DTSEN agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan tragedi serupa tidak kembali terjadi.
