Keterangan foto: Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles HutapeaPojokpublik.id Serang – Polda Banten memberikan klarifikasi atas pemberitaan dugaan rekayasa hukum terkait gugatan pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Jawilan terhadap oknum anggota Polsek ke Pengadilan Negeri Serang. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Srg, Sabtu (21/2/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, perkara bermula dari kerja sama usaha antara seorang personel Polsek Jawilan berinisial Aiptu R dengan warga berinisial S di Kabupaten Serang.
“Dalam perjalanan usaha tersebut, Aiptu R merasa terdapat ketidaksesuaian, sehingga yang bersangkutan membuat laporan ke kepolisian,” ujar Maruli.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Maruli menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa rekayasa hukum.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polda Banten membuka ruang komunikasi kepada masyarakat. Penyidik Satreskrim Polres Serang Kabupaten mempersilakan pihak yang merasa belum puas untuk berkonsultasi dan melakukan klarifikasi.
“Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan dari masyarakat,” pungkas Maruli.
