Ancaman 10 Tahun Penjara Mengintai, Tambang Diduga Ilegal di Kawasan Perum Perhutani Harus Disikat Tuntas

Avatar of Redaksi
Redaksi
23 Feb 2026 15:33
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Lebak – Dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, semakin menguat. Lokasi tambang disebut berada di dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani Lebak Selatan, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, aktivitas pertambangan diduga berlangsung di Blok Cinunggul, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Blok Liko, yang masih dalam kawasan Perhutani wilayah yang sama

Kedua titik tersebut disebut berada dalam kawasan hutan produksi Perhutani yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Parahnya, muncul sejumlah nama-Nama yang Diduga terlibat aktivtas tambang batu bara ilegal di Kawasan Perhutani itu, seolah tak mempan terhadap hukum dan melabrak aturan yang berlaku.

Sejumlah nama yang disebut berada atau beraktivitas di lokasi tambang antara lain:

1. Iyong, warga Cibobos disebut berada di lokasi lubang tambang Blok Cinunggul

2. Dede, warga Cierang, berlokasi di Blok Cinunggal.

3. Sukanta, warga Cibobos di lokasi Blok Cinunggul.

Nama-nama tersebut didesak segera diklarifikasi dan diperiksa secara resmi oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Apabila benar dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta tanpa izin penggunaan kawasan hutan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar:

•UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar)

•UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah)

•UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Masyarakat mendesak Ditreskrimsus Polda Banten bila perlu Mabes Polri, Satgas Hutan Pusat untuk segera Turun langsung ke lokasi Blok Cinunggul dan Blok Liko. Karena, penegakan diwilayah tersebut dinilai tumpul. Dugaan kuat adannya pembiaran lantaran aktivitas tetap berjalan dan bahkan ada juga stok pile di wilayah tersebut.

Selain itu, aparat juga di desak untuk memeriksa legalitas izin pertambangan dan status penggunaan kawasan hutan.

Menghentikan serta menyegel aktivitas apabila terbukti ilegal serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang cepat dan transparan sangat dibutuhkan agar kawasan hutan tidak terus mengalami eksploitasi. Jika dugaan ini benar, maka pembiaran hanya akan memperbesar kerugian negara dan memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Cihara.

Hari Jadi Pandeglang
x
x