Ketika Perjanjian Dagang 2026 Menguji Kedaulatan dan Nasib Buruh Indonesia

Avatar of Redaksi
Redaksi
28 Feb 2026 17:10
Opini 0
4 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Pada 19 Februari 2026, di Washington DC, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berdiri berdampingan, tersenyum, dan berbicara tentang “mutual benefit”, “shared values”, dan “a new golden age”. Kata-kata itu terdengar optimistis. Diplomasi memang selalu terdengar indah di depan kamera.

Namun bagi jutaan buruh di Bekasi, Morowali, Tangerang, Semarang dan berbagai kawasan industri lain di negeri ini, yang terasa bukanlah euforia, melainkan kegelisahan. Mereka tahu, setiap perjanjian dagang bukan hanya soal angka ekspor dan impor. Ia selalu bermuara pada satu pertanyaan sederhana, siapa yang akan membayar harga sesungguhnya?

Perjanjian yang ditandatangani hari itu, Agreement on Reciprocal Trade (ART), disebut sebagai langkah maju dalam hubungan ekonomi kedua negara. Tetapi jika dibaca dengan cermat, ia lebih dari sekadar kesepakatan tarif. Ia menyentuh langsung jantung regulasi domestik kita terutama hukum ketenagakerjaan. Di situlah persoalan menjadi serius.

Sejak 1996, hubungan dagang Indonesia–Amerika Serikat dibangun melalui berbagai kerangka kerja sama. Hubungan itu terus meningkat, dari kemitraan komprehensif hingga strategis. Namun dinamika berubah ketika pada 2 April 2025 pemerintah Amerika Serikat menetapkan kebijakan darurat perdagangan melalui Executive Order 14257, dengan alasan defisit perdagangan yang dianggap merugikan mereka. Indonesia dikenai tarif tinggi. Setelah negosiasi panjang, tarif itu “diturunkan” dengan syarat tertentu termasuk penandatanganan ART.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Apakah ini negosiasi setara, atau kompromi di bawah tekanan?

Salah satu bagian paling krusial adalah Article 2.9 tentang Labor. Di atas kertas, pasal ini terdengar progresif. Ia menekankan larangan kerja paksa, perlindungan hak-hak dasar buruh sesuai standar internasional, hingga komitmen untuk tidak melemahkan hukum ketenagakerjaan demi menarik investasi. Siapa yang bisa menolak prinsip-prinsip itu? Tidak ada serikat buruh yang menentang penghapusan kerja paksa atau perlindungan anak.

Namun persoalannya bukan pada bunyi normatifnya. Persoalannya adalah mekanisme dan relasi kuasa di belakangnya.

Pasal tersebut membuka ruang bagi pengakuan dan adopsi daftar entitas yang ditetapkan berdasarkan Section 307 Tariff Act Amerika Serikat. Artinya, standar dan daftar yang ditentukan sepihak oleh otoritas Amerika dapat berdampak langsung pada kebijakan dan arus perdagangan di Indonesia. Dalam praktiknya, ini berpotensi menempatkan sistem hukum dan kebijakan nasional kita dalam bayang-bayang regulasi negara lain.

Lebih jauh lagi, perjanjian itu melarang Indonesia melemahkan perlindungan ketenagakerjaan, bahkan mewajibkan mengatasi pelemahan yang pernah dilakukan sebelumnya termasuk di kawasan ekonomi khusus dan zona pemrosesan ekspor. Di titik ini, perjanjian dagang tidak lagi hanya soal perdagangan. Ia masuk ke wilayah kedaulatan regulasi.

Kita tidak bisa membicarakan ini tanpa menyebut Undang-Undang Cipta Kerja. Sejak awal kelahirannya pada 5 Oktober 2020, undang-undang ini memicu gelombang protes besar. Banyak buruh menilai klaster ketenagakerjaannya memperluas outsourcing, memperpanjang fleksibilitas kontrak, dan membuka celah penurunan standar perlindungan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bahkan menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat karena cacat formil dan memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian melalui Perppu yang disahkan menjadi UU. Namun perdebatan substantif tentang arah perlindungan buruh tidak pernah benar-benar selesai.

Kini, melalui ART, muncul tekanan baru untuk kembali menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar sejalan dengan komitmen internasional yang disepakati. Di satu sisi, ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan buruh. Di sisi lain, ia berisiko menjadi preseden bahwa perubahan hukum nasional terjadi bukan semata karena kehendak rakyat dan proses demokrasi internal, melainkan karena kewajiban eksternal dalam perjanjian dagang.

Di sinilah saya melihat apa yang saya sebut sebagai “jebakan ganda”. Pada satu masa, kita didorong melonggarkan regulasi demi menarik investasi global. Pada masa lain, kita ditekan memperketat regulasi demi memenuhi standar rantai pasok global. Dalam kedua situasi itu, posisi tawar buruh sering kali lemah. Perusahaan multinasional memiliki fleksibilitas modal; buruh hanya memiliki tenaga dan solidaritas.

Perjanjian ini juga menunjukkan ketimpangan struktur kewajiban. Amerika Serikat memiliki ruang diskresi besar dalam menentukan kebijakan perdagangannya. Indonesia, sebagai pihak yang menghadapi tekanan tarif, berada dalam posisi defensif. Asimetri seperti ini bukan hal baru dalam ekonomi politik global, tetapi tetap perlu diakui secara jujur.

Sebagai Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia, saya menegaskan: perjuangan kami bukan menolak kerja sama internasional. Kami tidak anti-perdagangan. Kami tidak anti-investasi. Yang kami tolak adalah perjanjian yang menggerus kedaulatan regulasi dan menempatkan nasib buruh sebagai variabel penyesuaian.

Kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap ART dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Kami menuntut pembaruan hukum ketenagakerjaan yang benar-benar berorientasi pada perlindungan pekerja bukan semata untuk memenuhi tekanan eksternal atau kepentingan modal. Kami menuntut standar upah dan jaminan kerja yang layak tanpa celah diskriminatif di zona-zona khusus.

Reformasi hukum ketenagakerjaan harus lahir dari dialog nasional yang jujur antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Bukan dari meja perundingan tertutup di luar negeri.

Sejarah mengajarkan bahwa penjajahan modern tidak selalu datang dengan kapal perang. Ia bisa hadir dalam bentuk klausul, footnote, dan pasal-pasal teknis yang perlahan membatasi ruang gerak bangsa. Karena itu, kewaspadaan adalah bentuk cinta pada tanah air.

Kedaulatan ekonomi bukan slogan. Ia harus terasa dalam kemampuan kita menentukan hukum sendiri, melindungi pekerja sendiri, dan merumuskan masa depan sendiri.

Buruh Indonesia tidak menolak dunia. Tetapi kami menolak menjadi korban dari dunia yang tidak adil.

Pers Nasional
x
x