SPPG Hamim Center Pojokpublik.id Lebak – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hamim Center yang berlokasi di Kampung Ciputat RT 04 RW 01, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) miliknya bermasalah dan diduga mencemari areal persawahan warga.
Menanggapi isu yang viral di media, perwakilan yayasan SPPG Hamim Center, Jumarta, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat. Ia membantah tudingan bahwa pihaknya tidak memiliki izin lingkungan, sekaligus meluruskan dugaan pencemaran yang disebut terjadi secara luas.
“Air yang mengalir dari saluran IPAL tersebut masuk ke saluran yang juga digunakan oleh limbah rumah tangga masyarakat, bukan semata-mata berasal dari dapur kami. Adapun sawah yang terdampak hanya satu petak, bukan seluruh area seperti yang diberitakan,” ujar Jumarta saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, dampak pada satu petak sawah tersebut disebabkan oleh kerusakan pada saluran penahan air di dekat lokasi, sehingga air dari saluran gabungan meluap ke area persawahan. Pihaknya pun telah memberikan kompensasi kepada pemilik sawah sesuai kesepakatan.
Selain itu, SPPG Hamim Center telah melakukan perbaikan dengan memisahkan saluran limbah dapur dari saluran milik warga agar kejadian serupa tidak terulang.
Terkait perizinan, Jumarta memastikan bahwa seluruh dokumen telah dipenuhi.
“Kami memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Desa Pasarkeong yang diketahui oleh masyarakat sekitar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kepala desa. Selain itu, kami juga telah mengantongi SK Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelasnya.
Ia menambahkan, SPPG Hamim Center juga telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas PTSP Lebak berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan, hasil uji laboratorium air dari Labkesda Lebak, serta sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dari sisi fasilitas, kata dia, SPPG Hamim Center telah dilengkapi dengan akses air bersih, ventilasi yang memadai, serta sarana toilet yang higienis.
“Jika sebelumnya ada pemberitaan yang kurang tepat, kemungkinan karena belum adanya konfirmasi langsung kepada kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasarkeong, Mumu Muzakir, saat ditemui di ruang kerjanya, turut memberikan penjelasan terkait legalitas SPPG Hamim Center di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa seluruh perizinan kini telah lengkap dan sah.
“Memang pada awalnya belum sepenuhnya lengkap, namun saat ini seluruh proses perizinan telah dipenuhi. SPPG Hamim Center sudah terverifikasi dan dinyatakan sah,” tegasnya. (Welly)
