Dok. Koramil 08/KronjoPojokpublik.id Tigaraksa – Koramil 08/Kronjo menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Senin (23/03/2026).
Menindaklanjuti viralnya pemberitaan tersebut agar tidak menimbulkan simpang siur opini publik, Kapolsek Kronjo bersama Danramil, Forkopimcam, serta pihak terkait mengadakan klarifikasi di Polsek Kronjo pada Kamis (26/03/2026).
Kapolsek Kronjo, IPTU Bayu Sujatmiko, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan penarikan dana atau pungli di wilayah Pulau Cangkir telah dihentikan sementara hingga diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes).
“Kegiatan penarikan dana atau pungli di wilayah Pulau Cangkir dihentikan sampai diterbitkannya Perdes, karena secara hukum dan legalitas tidak diperbolehkan menarik uang tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya kepada media.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan tokoh masyarakat setempat, Ketua GMPK, Danramil 08/Kronjo (Kodim 0510/Tigaraksa) Kapten Arh Afip Ali Haini, serta staf Kecamatan Kronjo.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kronjo.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga stabilitas kamtibmas agar wilayah Kronjo tetap aman, nyaman, serta bebas dari pungutan liar yang meresahkan masyarakat, sehingga tercipta suasana yang damai dan sejuk,” ungkapnya.
Respons cepat dan tanggap dari Kapolsek Kronjo ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, sekaligus upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Danramil 08/Kronjo, Kapten Arh Afip Ali Haini, juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga ketertiban.
“Masyarakat diharapkan tetap bersinergi, menjaga ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.
(Siti Nurjanah)
