
PojokPublik.id -Lebak-14 Juli 2026 ,Belong Ketua BPPKB Banten DPC Lebak menekankan tidak ada fitnah atau opini sesat dari King Naga, King Naga berkomentar atas dasar fakta dilapangan dan kemanusiaan karena mendapatkan aduan bahwa benar adanya masyarakat pengguna BPJS yang tidak mampu membayar denda pelayanan yang tidak di izinkan pulang ( diduga penahanan )
Sebelum dilakukan pembayaran, sehingga keluarga pasien meminjam kepada sanak sodara untum membayar denda pelayanan baru di izinkan pulang, kepulangan pasien seharusnya bukan karena kurangnya pembayaran atau alasan apapun tetapi harus berdasarkan kondisi medis yang meyakinkan.
Rumah sakit tidak berhak menahan pasien atau menyanderanya dengan alasan apa pun, termasuk belum menyelesaikan pembayaran denda pelayanan. Pemulangan pasien harus didasarkan murni pada kondisi medis yang sudah dinyatakan stabil oleh dokter yang merawat.
Dasar hukum yang melarang tindakan penahanan tersebut meliputi:
1. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)Menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Keselamatan nyawa pasien diutamakan daripada masalah administrasi.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menahan pasien, dan wajib memberikan pelayanan kemanusiaan, termasuk menyediakan sarana bagi masyarakat yang tidak mampu.
3. Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Menahan seseorang secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan seseorang yang dapat berujung pada tindak pidana
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)
