Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea.Pojokpublik.id Serang – Polda Banten memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 10 April 2026, serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah salon di Kecamatan Malingping. Awalnya, tersangka berinisial NU menuduh tersangka ME melakukan pencurian. Karena ME tidak mengakui tuduhan tersebut, NU meminta ME membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an,” ujar Maruli, Minggu (12/4/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, aksi tersebut direkam atas arahan NU, kemudian video tersebut disebarluaskan hingga menjadi viral di media sosial dan memicu keresahan publik.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial NU (23) dan ME (22). NU berperan meminta tindakan sumpah serta mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan tindakan menginjak kitab suci tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu kitab suci Al-Qur’an.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” tutup Maruli.
(Siti Nurjanah)
