Keterangan foto : Koordinator Geber BUMN Achmad Ismail, Kamis (30/4/2026)Pojokpublik.id Jakarta – Angka-angka indah sering ditampilkan: ekonomi tumbuh, pengangguran turun, dan jutaan lapangan kerja terbuka. Namun di balik itu, tersimpan realitas pahit bahwa kerja layak kini telah menjadi kemewahan, bukan lagi hak yang dijamin oleh negara.
Dalam empat tahun terakhir, angkatan kerja nasional bertambah sekitar 10 persen, dari 139,81 juta orang pada 2021 menjadi 154 juta orang pada Agustus 2025. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pun diklaim turun dari 6,49 persen menjadi 4,85 persen.
Tapi pertanyaan mendasarnya: Jutaan orang itu bekerja di mana? Sebagai apa? Berapa upahnya? Dan dengan perlindungan apa?
Jawabannya membawa kita pada fenomena yang disebut sebagai Krisis Kerja Berlapis, di mana bekerja bukan berarti sejahtera, melainkan sekadar cara untuk bertahan hidup.
Mayoritas Bekerja di Sektor “Penampungan”
Data Agustus 2025 menunjukkan, sebanyak 57,8 persen atau setara 84,70 juta orang bekerja di sektor informal. Mereka bekerja tanpa kontrak jelas, tanpa kepastian pendapatan, dan minim perlindungan hukum. Sektor formal hanya mampu menampung 42,2 persen tenaga kerja.
Dua bidang terbesar penyerap tenaga adalah pertanian (28,15%) dan perdagangan (18,73%), yang justru memberikan upah di bawah rata-rata nasional yang saat ini stagnan di angka Rp 3,33 juta per bulan. Sementara pekerjaan bergaji tinggi di bidang teknologi dan keuangan hanya menyerap sedikit orang.
“Artinya, pertumbuhan lapangan kerja bukan ke arah yang mensejahterakan, tapi tumbuh ke arah kerja lainnya yang hanya menjadi penampungan,” ungkap analisis tersebut.
Lebih dari 50 Juta Bekerja Tanpa Jaminan
Ironisnya, bekerja di era ini berarti siap menanggung risiko sendiri. Data akhir 2024 mencatat, hanya 16,2 persen pekerja informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, lebih dari 50 juta orang bekerja tanpa perlindungan saat sakit, kecelakaan, atau hari tua.
Masalah ini semakin pelik dengan adanya pengangguran terselubung. Sistem perhitungan saat ini menganggap seseorang “bekerja” cukup dengan aktifitas ekonomi hanya satu jam dalam seminggu.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan pekerja paruh waktu mencapai 24,77 persen dan setengah pengangguran 7,91 persen. Jika digabungkan, lebih dari 30 persen tenaga kerja bekerja tidak optimal, bukan karena malas, tapi karena memang tidak ada pilihan lain.
Pengingkaran terhadap Konstitusi
Yang semakin memilukan, kondisi ini jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28H ayat (3) tentang hak atas jaminan sosial.
“Ketika negara membiarkan lebih dari separuh angkatan kerja bekerja tanpa perlindungan layak, itu bukan sekadar kegagalan pasar, melainkan pengingkaran terhadap hak dasar rakyat,” tegas tulisan tersebut.
Kondisi ini dinilai bukan takdir, melainkan hasil kebijakan yang selama ini lebih berpihak pada kemudahan investasi daripada keamanan kerja.
Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (GEBERBUMN-red), Achmad Ismail yang akrab disapa Ais, menyoroti kerasnya kondisi ketenagakerjaan saat ini. Menurutnya, kondisi saat ini sungguh memprihatinkan.
“Kita punya data yang sangat jelas: 84 juta pekerja informal, upah stagnan, dan perlindungan sosial yang timpang. Ini namanya bukan pembangunan, ini membiarkan rakyat bekerja keras tapi hidupnya tidak pasti,” ujar Ais lewat pernyataanya yang dikirim ke redaksi, Kamis (30/4/2026)
“Konstitusi sudah bicara soal pekerjaan layak, tapi realitanya kerja hanya jadi mode bertahan hidup. Asal ada kerja, asal bisa makan, itu saja. Padahal negara punya kewajiban untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan, bukan cuma mengejar angka indah di atas kertas,” tegasnya.
Ais menuntut agar ke depan kebijakan diperbaiki total. Regulasi harus berorientasi pada perlindungan kerja, lapangan kerja harus berkualitas, dan jaminan sosial harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
