AMMCB Desak Dishub Lebak Bertindak, Tanjakan Bang Arum Tak Boleh Terus Memakan Korban

Avatar of Redaksi
Redaksi
31 Jul 2026 16:41
Daerah 0
3 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah nyata dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas di kawasan perlintasan sebidang kereta api Tanjakan Bang Arum (Kembang Harum), Kecamatan Rangkasbitung. Desakan ini muncul menyusul terus berulangnya kecelakaan lalu lintas yang dinilai menunjukkan belum optimalnya upaya pencegahan dan manajemen keselamatan di lokasi tersebut.

Koordinator AMMCB, Sapnudi, mengatakan bahwa Dishub Kabupaten Lebak tidak boleh bersikap pasif dengan alasan sebagian kewenangan berada pada instansi lain. Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang perhubungan, Dishub memiliki kewajiban melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, menyediakan perlengkapan jalan sesuai kewenangannya, melakukan pengawasan angkutan jalan, serta membangun koordinasi aktif dengan instansi terkait demi menjamin keselamatan masyarakat.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang paling bertanggung jawab, tetapi kami menuntut Dishub Lebak menjalankan seluruh kewenangan yang dimilikinya secara maksimal. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh lambannya birokrasi maupun alasan koordinasi,” tegas Sapnudi, kepada Wartawan di Lebak, Jumat (31/7/2026).

AMMCB menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan penyelenggaraan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyelenggarakan lalu lintas sesuai kewenangannya, termasuk melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyediaan perlengkapan jalan, serta pengawasan terhadap operasional angkutan jalan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menempatkan keselamatan sebagai prinsip utama penyelenggaraan perkeretaapian. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan keselamatan pada perlintasan sebidang. Oleh karena itu, AMMCB menilai Dishub Lebak tidak cukup hanya menunggu tindakan dari pihak lain, tetapi harus menjadi motor koordinasi untuk mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan.

AMMCB juga menyoroti masih adanya kendaraan angkutan tambang yang melintasi kawasan tersebut. Kondisi tersebut dinilai memperbesar potensi kecelakaan, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.

Atas dasar itu, AMMCB mendesak Dishub Kabupaten Lebak agar dalam waktu 3 x 24 jam segera:

1. Melakukan audit keselamatan lalu lintas di kawasan Tanjakan Bang Arum sebagai dasar penyusunan langkah penanganan.

2. Menambah dan memperbaiki rambu lalu lintas, marka jalan, lampu peringatan, cermin tikungan, serta perlengkapan jalan lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

3. Menyusun manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk meminimalkan risiko kecelakaan di sekitar perlintasan kereta api.

4. Memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk tambang, termasuk kepatuhan terhadap jam operasional, uji berkala (KIR), dimensi kendaraan, dan muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat hasil evaluasi serta langkah koordinasi yang telah dilakukan dengan instansi terkait mengenai peningkatan keselamatan di lokasi tersebut.

AMMCB menegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat langkah konkret maupun pernyataan resmi dari Dishub Kabupaten Lebak, pihaknya akan menyampaikan pengaduan kepada Bupati Lebak, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kementerian Perhubungan, serta menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik di bidang transportasi.

“Setiap kecelakaan yang terus berulang harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Dishub Lebak harus membuktikan bahwa keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas. Jangan sampai tindakan baru dilakukan setelah kembali muncul korban jiwa,” tutup Sapnudi.

Hari Jadi Pandeglang