Keputusan BGN Juga Jadi Acuan, Tim Hukum KP MBG: Kelalaian BPJS Punya Unsur Pidana

Avatar of admin
admin
28 Sep 2026 18:34
3 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta — Penanganan dugaan tindak pidana dalam kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sri Rahayu Adiningsih, di Sei Siur, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi memasuki tahap penyelidikan. Pada Jumat (24/9), kakak kandung korban selaku pelapor telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan resmi terkait peristiwa yang menimpa adiknya.

Komite Pemantau (KP) MBG menyambut positif langkah cepat kepolisian. Pemanggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran norma jaminan sosial ini kini didalami secara serius untuk mengungkap unsur pidana yang terjadi.

Sebelumnya, pemeriksaan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat telah menghasilkan nota penetapan resmi yang memerintahkan pemberi kerja dalam hal ini yayasan pengelola untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total. Meski pihak yayasan sempat mengajukan keberatan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menolak keberatan tersebut dan memperkuat keputusan Disnaker.

Menurut KP MBG, fakta-fakta hukum yang sudah terbangun ini harus diperiksa secara utuh guna mengungkapkan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian atas dimulainya penanganan perkara ini. Pemeriksaan harus ditarik ke arah penegakan norma perlindungan tenaga kerja. Pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak terkait jaminan sosial, upah, serta keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur undang-undang. Bongkar seluruh mata rantai tanggung jawab para pihak dalam perkara ini,” tegas Achmad Ismail, Koordinator KP MBG yang akrab disapa Ais, Senin (28/9/2026)

Ais menambahkan, adanya nota penetapan Disnaker serta keputusan Kemnaker RI menjadikan perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat dan layak ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Maruli Tua Rajagukguk dari Tim Hukum KP MBG menilai dokumen hasil pemeriksaan ketenagakerjaan menjadi pilar utama dalam konstruksi perkara ini.

“Nota penetapan dan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Disnaker dan Kemnaker menjadi bukti kuat bagi penegakan hukum pidana ketenagakerjaan. Ketika ditemukan unsur kesengajaan dalam mengabaikan kewajiban yang sudah ditetapkan, maka potensi pidana sangat jelas bisa diterapkan. Apalagi ada ketentuan teknis dalam Keputusan BGN yang mengatur alokasi anggaran premi BPJS bagi pekerja MBG,” papar Maruli.

Tim hukum meminta aparat memeriksa sedikitnya lima poin krusial: status dan hubungan kerja korban, lahirnya hak perlindungan, proses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status perlindungan yang seharusnya diterima, serta respons pemberi kerja atas kasus ini.

Kasus ini juga memicu perhatian luas dari dunia perburuhan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Peter Karel Sahetapy, menegaskan kelalaian pemberi kerja adalah akar masalahnya.

“Pekerja tidak memegang kendali atas pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan itu murni kewajiban perusahaan. Begitu kecelakaan terjadi, yang harus diperiksa adalah apakah kewajiban itu sudah dipenuhi atau tidak,” cetus Karel.

Ia meminta proses berjalan transparan: “Jangan berhenti di penyelesaian administratif. Jika ada dugaan pidana, aparat harus menjerat pelakunya berdasarkan bukti yang kuat.” ujarnya.

Sementara itu, Rama, kakak kandung korban, menyampaikan pemanggilan ini menjadi kesempatan menyampaikan semua fakta yang diketahui keluarga kepada penyidik.

“Kami datang untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki. Kami berharap dokumen resmi pemerintah menjadi bukti kuat bagi kepolisian,” ujar Rama.

Ia menegaskan perjuangan keluarga kini bukan sekadar soal biaya pengobatan, melainkan hak masa depan adiknya yang terancam cacat dan kehilangan penghidupan akibat perlindungan yang tak kunjung hadir.

“Adik saya mengalami kecelakaan saat hendak bekerja. Kami hanya ingin tahu mengapa perlindungan BPJS tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika negara sudah memerintahkan hak itu dipenuhi, kami menuntut hak itu benar-benar diberikan,” pungkasnya.

KP MBG berharap penuntasan kasus ini menjadi tolok ukur penegakan hukum yang melindungi pekerja. Keadilan ini telah dinantikan korban yang selama tujuh bulan terakhir berjuang melewati masa kritis, perawatan panjang, dan beban berat yang dipikul seorang diri bersama keluarganya.

Hari Jadi Pandeglang