Wakil Koordinator Umum (Wakordum) BEM Banten Bersatu, Rizqi Ahmad Fauzi. Selasa 6 Oktober 2026
Pojokpublik.id ,Lebak- Momentum 5 Oktober 1945 merupakan hari lahirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini menginjak usia ke-81 tahun.
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 dinilai bukan sekadar seremoni dan paripurna, melainkan momentum refleksi konstitusional. Fungsi TNI adalah pertahanan, pembinaan kekuatan, dan pelaksanaan operasi, bukan menggerogoti supremasi sipil.
Wakil Koordinator Umum (Wakordum) BEM Banten Bersatu, Rizqi Ahmad Fauzi, menyoroti tajam kewenangan militer yang dinilai mulai mendisrupsi ruang sipil.
Ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendorong reformasi melalui judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Menurutnya, UU tersebut dinilai sebagai akar rezim Orde Baru dan menghidupkan kembali remiliterisasi dengan mengkontaminasi supremasi sipil.
“HUT TNI bukanlah seremonial belaka, namun perlu menjadi refleksi. Karena hari ini hegemonisasi TNI pada ruang sipil semakin terus dipertontonkan, maka dipandang masyarakat harus aktif dalam menyerukan untuk dilakukannya reformasi berupa judicial review pada UU yang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi,” ujar Rizqi, Minggu (5/10/2026).
Selain UU TNI, Rizqi juga mendesak dilakukan judicial review terhadap Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal tersebut mengatur tempat atau lokasi yang dilarang untuk melakukan aksi demonstrasi, salah satunya adalah instalasi militer. Menurut Rizqi, payung hukum itu sudah tidak relevan dengan kondisi negara yang kembali ke arah remiliterisasi yang melibatkan unsur TNI.
Melihat situasi militer yang semakin menghegemoni supremasi sipil, fungsi pengawasan perlu dihidupkan dengan meninjau kembali peraturan tersebut agar tidak membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Saya rasa masyarakat Indonesia harus serentak untuk menyerukan judicial review pada UU yang mengatur tempat yang tidak diperbolehkan untuk aksi demonstrasi, salah satunya instalasi militer. Karena saya lihat UU ini sudah tidak relevan. Melihat kondisi militer yang menggerogoti legitimasi sipil, seharusnya kebebasan berpendapat perlu dikecualikan untuk instalasi militer, supaya tidak ada batasan dan sekat bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Rizqi menilai, reformasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi TNI sebagai penangkal, penindak, dan pemulih terhadap segala bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata, serta sebagai komponen utama sistem pertahanan negara, bukan mengintervensi kewenangan sipil.
Reformasi juga untuk menghidupkan ruang demokrasi dengan membuka kebebasan berpendapat bagi semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.
“TNI itu kan fungsinya untuk menjaga pertahanan dan keamanan NKRI, bukan ngurusin politik apalagi mengkontaminasi supremasi sipil. Maka kita harus menyerukan agar TNI kembali kepada khitahnya. Reformasi ini sebetulnya baik untuk dijalankan agar tidak ada batasan terhadap kebebasan berpendapat, apalagi di tengah ketidakpastian kebijakan yang berbau remiliterisasi,” pungkasnya.
