POJOKPUBLIK.ID BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah berhasil mendorong realisasi investasi PT. Lotte Chemical Sebesar US$ 4,3 miliar atau setara dengan Rp 59 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) di Kota Cilegon, Banten. Hal ini tercapai setelah Kejati Banten melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan. Persoalan tersebut terjadi di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) yang menjadi tempat investasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menerangkan, pihaknya telah mendorong penyelesaian tumpang tindih sengketa lahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Sebelumnya telah ada penandatangan antara PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai pemilik lahan dan PT.Lotte. Dilanjutkan dengan permohonan PT.KS dalam pendampingan hukum penyelesaian lahan,” ungkap Asep, usai bertemu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Senin (18/5) di Kantor Menteri Investasi, Jakarta.
Lanjut Asep, dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT. KS Dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten. adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka di lakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.
“Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kami sebagai bagian Satgas Percepatan Investasi di daerah punya tanggungjawab untuk memberikan kepastian hukum. Dengan langkah tersebut, investor yang masuk ke Banten akan nyaman berinvestasi dan memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.”terang Asep.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengapresiasi langkah Kejati Banten dalam membantu dan memberikan kepastian kepada para investor. Dedy berharap langkah Kejati Banten yang bersinergi dengan BPN dan Kementerian Investasi bisa menjadi contoh untuk penyelesaian masalah yang sama di daerah lainnya seluruh Indonesia. Kata Dedy, ini bisa menjadi best practise, tindakan nyata.
“Ini adalah bagian yang dimaksudkan Bapak Presiden agar melakukan percepatan-percepatan penyelesaian masalah perizinan dan hukum. Tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan ketentuan hukum yang ada.”Jelas Dedy.
Dedy menyebut dengan diselesaikannya persoalan investasi yang terletak di Kota Cilegon Banten, maka Pabrik tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Provinsi Banten. Kata Dedy hal tersebut bisa mengurangi angka pengangguran. Selain itu, kata Dedy dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak di Banten, sehingga bermanfaat bagi pembangunan yang berkelanjutan di Banten dan Indonesia.
“Selama pembangunan infrastruktur Keberadaan pabrik Lotte Chemical tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha diseluruh tanah air.”tutur Dedy.