POJOKPUBLIK.ID Teluk Kuantan – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan penjual chip perjudian online. Pelaku yaitu AS alias R (37) dibekuk di teras kediamannya disaat sedang menunggu pembeli pada malam hari Desa Benai Kecil Kabupaten Kuantan Singingi. (12/12/2022)
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengungkapkan melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho bahwa telah mengamankan beberapa barang bukti.
“Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp.665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu ribu rupiah) hasil penjualan chip Higgs domino,” ungkap Linter.
Linter menjelaskan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
“Pada hari senin tanggal 12 Desember 2022 sekira jam 23.00 WIB, opsnal Satreskrim Polres kuansing mendapat informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino online di rumah kediaman/kontrakan AS alias R jalan Lintas Inhu – Kuansing Desa Benai kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi” jelasnya.
Berdasarkan interogasi, pelaku yang sudah melakukan perbuatan itu selama 1 (satu) bulan dan berhasil mendapatkan keuntungan, sudah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum.
“Terhadap pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),” tegas Linter.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menerangkan akan terus tegas dan komitmen dalam memberantas perjudian.
“Kami (Polres Kuansing) komitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan semua jenis perjudian sesuai dengan instruksi pimpinan Polri, karena perjudian merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat,” terangnya.