Daerah

Usut Tuntas, Penyidik Polda Jateng Diminta Segera Periksa Anggota DPR AA dalam Kasus Penculikan-Penganiayaan Pedagang di Pekalongan

David
×

Usut Tuntas, Penyidik Polda Jateng Diminta Segera Periksa Anggota DPR AA dalam Kasus Penculikan-Penganiayaan Pedagang di Pekalongan

Sebarkan artikel ini
Usut Tuntas, Penyidik Polda Jateng Diminta Segera Periksa Anggota DPR AA dalam Kasus Penculikan-Penganiayaan Pedagang di Pekalongan I PojokPublik
Foto (Red)

Pojokpublik.id Pekalongan – Penyidik Polda Jawa Tengah diminta segera memeriksa anggota DPR RI berinisial AA atas dugaan penyekapan dan penganiayaan serta penyebaran berita bohong terhadap seorang pedagang martabak di Pekalongan bernama Purwanto alias Gacon. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pekalongan pada 29 November 2024, kemudian ke Polda Jateng pada 3 Desember 2024.

Sejauh ini penyidik baru memeriksa Purwanto selaku pelapor dan dua orang saksi terlapor bernama Dwi Hendratno alias Duel dan Habib Hasan.

Kuasa hukum Purwanto, Sunardi SH, menyayangkan penyidik belum memanggil dan memeriksa AA dan seorang anggota DPRD Pekalongaan berinisial W yang diduga merupakan inisiator atau otak dari perbuatan pidana terhadap kilennya.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, jangan sampai terkesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Panggil dan periksa segera semua yang terlibat, termasuk AA dan W,” tegasnya, Rabu (8/10/2025).

Menurut Sunardi, kasus tersebut harus diusut tuntas dan tegas sebab perbuatan para terlapor itu merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara hingga 8-12 tahun, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 328 dan Pasal 333.

Adapun penyebaran berita bohong atau hoaks oleh pelaku juga melanggar Pasal 28 jo Pasal 45A atau Pasal 27A atau Pasal 45 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Ironisnya, kejahatan itu justru dilakukan oleh politisi yang juga anggota dewan terhadap rakyat kecil. Sebagai wakil rakyat seharusnya bisa menjaga martabat, kehormatan, dan marwah DPR, serta menghindari perilaku tidak pantas apalagi melanggar hukum,” ujar Sunardi.

Seiring proses hukum di Polda Jateng, pihaknya mengadukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela oleh anggota DPR RI itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 19 Desember 2024. MKD telah memeriksa Purwanto dan berencana meminta klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Kami juga mengirimkan surat aduan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar supaya bisa turut terinformasi serta mengambil sikap dan tindakan tegas sebagaimana mestinya,” kata Sunardi.

Dia berharap penegak hukum dan pihak berwenang untuk memberikan atensi khusus dan ikut mengawal kasus ini, termasuk Mabes Polri dan DPR RI. Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik, tidak hanya di Pekalongan tetapi sudah menjadi isu nasional karena menyeret nama anggota dewan di tengah sorotan publik terhadap kinerja DPR.

Menurut Sunardi, penyidik terkesan mengulur waktu untuk memeriksa AA dan W serta berupaya memediasi korban dengan dua orang terlapor yang sudah diperiksa. Namun, korban dengan tegas menolak permintaan terlapor untuk bertemu dan berdamai.

“Penculikan, perampasan, penganiayaan, pengancaman dan pembuatan serta penyebaran video palsu berdampak serius terhadap korban dan keluarganya. Oleh karena itu, demi rasa keadilan bagi korban dan publik, kasus ini harus diproses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, Sunardi menjelaskan bahwa dugaan pidana penculikan, perampasan, penganiayaan, pengancaman dan pembuatan serta penyebaran video palsu yang melibatkan AA tersebut diduga dilatarbelakangi motif Pilkada.

AA merupakan anggota DPR RI dari Dapil Jateng X sekaligus suami dari calon Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat Pilkada.

“Kami menduga tindak pidana itu terjadi karena kepanikan dan ketakutan pendukung, atas pencegahan dan diamankannya kardus berisi amplop dan uang serta yang diduga untuk money politic,” katanya beberapa waktu lalu.

Pasca kejadian pengamanan kardus itu di lokasi, lanjut Sunardi, Purwanto diculik komplotan pelaku yang diduga telah dikoordinir sebelumnya. Korban disekap, disandera, dan dianiaya oleh komplotan pelaku di hadapan anggota dewan AA dan W.

“Padahal Purwanto, relawan Paslon 02 tidak tahu kejadian pengamanan kardus itu,” kata Sunardi.

Menurutnya, Purwanto merupakan korban salah sasaran komplotan pelaku.Dia diculik dan disandera pelaku yang meminta agar kardus berisi uang dikembalikan.

“Korban dipukuli, dianiaya, ditodong pistol dan diancam dibunuh bersama keluarganya,” bebernya.

Selama tiga jam lebih disekap, korban juga dipaksa membuat video palsu atas arahan AA.

“Dia (AA) mengarahkan dengan kata-katanya untuk korban, dan merekamnya sendiri dengan HP-nya, sampai video pernyataan palsu itu akhirnya beredar luas,” lanjut Sunardi.
Dia mengatakan AA diduga menjadi

pemimpin atas peristiwa yang dialami penjual martabak di Pekalongan itu. Di lokasi penyanderaan, AA mengendalikan situasi. AA terlihat mengatur siapa yang boleh masuk dan keluar ruangan dan sering berkomunikasi dengan pelaku pemukulan.

“Saat pelaku (pemukulan) memukuli Purwanto, beberapa saat kemudian AA mengangkat tangan, sebagai tanda berhenti. Hal itu berulangkali terjadi,” ungkap Sunardi.