Daerah

Sadis, Oknum Kepsek SMAN 1 Cimarga di Kabupaten Lebak Diduga Aniaya Siswa

David
×

Sadis, Oknum Kepsek SMAN 1 Cimarga di Kabupaten Lebak Diduga Aniaya Siswa

Sebarkan artikel ini
Sadis, Oknum Kepsek SMAN 1 Cimarga di Kabupaten Lebak Diduga Aniaya Siswa I PojokPublik
Ilustrasi

Pojokpublik.id Banten – Sebuah peristiwa memalukan terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kekerasan terhadap siswa Kelas XII berinisial IL, diduga dilakukan oleh DF oknum Kepala Sekolah SMAN I Cimarga.

Menurut keterangan Korban IL, kelas XII Kurikulum Merdeka, ini terjadi di lapangan sekolah saat kegiatan Jumat bersih, disaksikan Wali kelas serta kawan-kawan lainnya.

“Memang betul saya salah, ketahuan sedang merokok, tapi enggak usah main tampar aja kali, bukankah ada jalan lain yang lebih manusiawi.” ujar IL, Jum’at (10/10/2025).

Sementara itu, Ibu korban, mengaku tidak terima atas tindakan yang menurutnya diluar batas kewajaran.

“Setahu saya, sangsi murid merokok disekolah bisa berupa sangsi fisik, misalnya membersihkan toilet atau buang sampah, skorsing, hingga pemanggilan orang tua untuk dilakukan pembinaan internal, bukan melalui tindakan otoriter.” tuturnya

Sebagai orang tua dari IL, sambungnya, jujur saja saya tidak senang dan berencana akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal serupa disampaikan Humas Ormas Jaringan Untuk Masyarakat (JARUM), Iskandar. Ia mendukung langkah keluarga korban yang akan melaporkan kejadian ini pada APH. Ia menyayangkan tindakan kepala sekolah yang dianggap arogan dan tak pantas dilakukan seorang pendidik.

“Memukul murid, akan mendapat sanksi pidana penjara dan berdasarkan Undang Undang perlindungan anak, sanksi disiplin bisa diberikan mulai dari peringatan lisan hingga dikeluarkan dari sekolah sesuai peraturan dan tata tertib yang berlaku.” kata Iskandar

Berdasarkan pasal 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014, sambung Iskandar, Guru yang melakukan pemukulan terhadap anak, dapat dipidana selama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak 72 juta.

“Tindak kekerasan terhadap murid, juga dapat dianggap tindak pidana penganiayaan dan dikenakan sangsi pidana seperti yang diatur dalam hukum positif.” Imbuhnya

Ditempat terpisah, Kepala seksi Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Dedi. Saat awak media menanyakan langkah dan sanksi apa yang akan di ambil Dinas?

Dedi mengatakan, sebagai tahap awal Dinas akan melakukan evaluasi dan pembinaan Internal.

“Terutama edukasi tentang jerat hukum bagi sekolah yang melakukan kekerasan terhadap siswa.” ujarnya Saat ditemui disela sela sidaknya ke SMAN 1 Cimarga,

Sampai berita ini di terbitkan awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak sekolah di SMAN 1 Cimarga, guna mendapatkan keterangan dan informasi lebih lanjut.